TARAKANHUKUM & KRIMINAL

Pencuri Mesin Cuci di Pamusian Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

TARAKAN — Aksi pencurian sebuah mesin cuci di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, berhasil diungkap polisi. Pelakunya ternyata seorang pria berinisial R (34). Dia tak sendiri, rekannya saat ini masih dalam pengejaran aparat Satreskrim Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 5 Juli 2026 di rumah milik Alexander Damenta. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh asisten rumah tangga korban yang saat itu datang untuk bekerja. Belum sempat menjalankan tugasnya, dia malah tak mendapati mesin cuci merek Sharp yang biasanya ada di samping rumah.

Mengetahui hal tersebut, sang asisten langsung melaporkan kejadian itu kepada majikannya. Tak terima dengan kejadian ini, sang majikan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat setelah tim memperoleh sejumlah petunjuk di lapangan. Dari situ identitas terduga pelaku mulai mengerucut,” ujar Rusli.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan kasus untuk menelusuri keberadaan barang bukti. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah mesin cuci milik korban ditemukan di rumah seorang saksi berinisial A.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian. Barang tersebut akhirnya berhasil ditemukan,” jelas Rusli.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Identitas satu pelaku lainnya berinisial AD telah dikantongi dan kini masih dalam pengejaran aparat, setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulungan.

“Tidak semua pelaku sudah berhasil diamankan. Kami masih bekerja mengejar satu orang lainnya yang diduga ikut berperan dalam pencurian ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Atas kasus ini, Polisi pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik barang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Rusli. (rz)

Back to top button