UMUM

Wahyu BJalur Laut dan Operasi Pasar Jadi Pintu Masuk MMEA Ilegal di Tarakan, Bea Cukai Perketat Pengawasanudi Utomo

TARAKAN — Peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kota Tarakan masih menjadi perhatian serius. Bea Cukai Tarakan mengungkap dua jalur utama temuan di lapangan, yakni operasi pasar dan pemeriksaan kapal di wilayah perairan, yang hingga kini terus menjadi fokus pengawasan.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan, sebagian besar MMEA ilegal yang diamankan petugas berasal dari hasil operasi pasar serta pemeriksaan kapal yang bersandar di wilayah Tarakan, baik kapal domestik maupun luar negeri.

“Temuan minuman mengandung etil alkohol ini banyak kami dapatkan dari operasi pasar, kemudian juga dari pemeriksaan kapal yang bersandar di wilayah Tarakan. Dari situ kita lakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pengawasan di pelabuhan, petugas juga menemukan bahwa sebagian MMEA dibawa oleh kru kapal dalam jumlah tertentu saat kapal sandar. Hal ini menjadikan sektor pelayaran sebagai salah satu titik rawan yang terus diperketat.

“Setiap kapal yang bersandar tetap kami lakukan pemeriksaan. Sekaligus kami juga lakukan sosialisasi kepada kru kapal bersama imigrasi. Kami sampaikan secara langsung apa saja yang boleh dibawa dan apa yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia,” katanya.

Menurut Wahyu, masih banyak kru kapal, termasuk dari luar negeri, yang belum sepenuhnya memahami aturan barang bawaan. Karena itu, pendekatan edukasi terus dilakukan bersamaan dengan penindakan di lapangan.

Selain pengawasan, Bea Cukai Tarakan juga melakukan pemantauan harga pasar MMEA sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13–15 Juli 2026 di sejumlah tempat usaha di Tarakan, seperti hotel dan tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan data terkait jenis produk, variasi harga, hingga kondisi pasar. Data ini menjadi bahan evaluasi untuk mendukung kebijakan, pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara di sektor cukai.

Wahyu juga mengungkapkan, temuan MMEA dengan kadar alkohol sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar 56 persen. Angka tersebut jauh di atas kadar minuman beralkohol yang umum beredar di masyarakat.

“Yang kita temukan ada yang sampai 56 persen. Kalau dibandingkan dengan standar minuman beralkohol yang umum di masyarakat, biasanya hanya sekitar 5 sampai 10 persen. Jadi ini jauh lebih tinggi dan tentu berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, peredaran minuman dengan kadar alkohol tinggi tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam pengawasan tersebut, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kelayakan konsumsi produk yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Untuk beberapa barang, kita juga berkoordinasi dengan Balai POM untuk melihat apakah barang tersebut layak dikonsumsi atau tidak sebelum beredar di masyarakat,” ujarnya.

Selain aspek kesehatan, pengawasan MMEA juga berkaitan dengan penerimaan negara, mengingat produk tersebut seharusnya masuk melalui jalur resmi dan dikenakan cukai sesuai ketentuan. Wahyu pun menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi pasar, pemeriksaan kapal, serta sosialisasi kepada pelaku pelayaran.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi. Harapannya, semua pihak semakin memahami aturan yang berlaku sehingga pelanggaran bisa ditekan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button