Pledoi Hamdani Latif Persoalkan Bukti Penggelapan Solar PT PRI
TARAKAN – Satu tahun penjara yang dituntut jaksa terhadap Hamdani Latif dalam perkara dugaan penggelapan solar milik PT Phoenix Resources International (PRI) dibalas dengan permintaan bebas. Tim penasihat hukum menilai jaksa belum mampu membuktikan keterlibatan Hamdani secara sah dan meyakinkan.
Penasihat hukum Hamdani Rabshody Roestam menyampaikan sejumlah keberatan dalam pledoi di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu, 19 Agustus 2026. Mereka mempersoalkan rekaman CCTV, temuan 19 jeriken solar, proses penyitaan barang bukti, hingga dasar penghitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Dari 103 titik kamera yang diperiksa, yang terlihat membawa selang itu hanya Yudi. Hamdani tidak pernah terlihat dalam rekaman tersebut,” kata Rabshody dalam persidangan.
Menurut dia, keterlibatan Hamdani justru lebih banyak dibangun dari keterangan terdakwa lain. Padahal, kata Rabshody, tidak ada saksi yang melihat langsung Hamdani melakukan pengambilan solar maupun rekaman yang memperlihatkan perbuatan tersebut.
Pembela juga menyoroti 19 jeriken berisi solar yang menjadi barang bukti. Jeriken itu, menurut Rabshody, tidak ditemukan ketika pemeriksaan awal di mess karyawan pada 23 April 2026. Barang tersebut baru ditemukan dua hari kemudian.
“Pertanyaannya, siapa yang membawa, siapa yang menempatkan, dan apakah ada yang melihat Hamdani menaruh barang itu? Itu tidak terbukti,” ujarnya.
Tim hukum juga mempertanyakan tidak dihadirkannya petugas kepolisian yang terlibat dalam olah tempat kejadian perkara, penemuan dan penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Bagi pembela, keterangan petugas diperlukan untuk menguji bagaimana alat bukti ditemukan dan kemudian digunakan dalam persidangan.
Dokumen pembelian bahan bakar minyak yang mencantumkan nama Hamdani turut dipersoalkan. Rabshody mengatakan, pencantuman nama dalam nota tidak serta-merta membuktikan Hamdani membuat atau memalsukan dokumen tersebut.
Soal klaim kehilangan 10 ribu liter solar senilai sekitar Rp3 miliar, pembela meminta jaksa menunjukkan dasar perhitungannya. Angka tersebut, menurut mereka, masih berupa estimasi internal perusahaan dan belum didukung audit independen atau pencatatan stok yang dapat diuji di persidangan.
Pembela juga meminta aktivitas Hamdani sebagai pengemudi dilihat dalam konteks pekerjaannya. Keterangan bahwa Hamdani pernah menyedot solar, kata Rabshody, tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Jaksa juga dinilai belum membuktikan adanya kesepakatan antara Hamdani dan terdakwa lain untuk melakukan penggelapan.
Dalam petitum pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Hamdani tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Mereka juga meminta hak Hamdani dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Yudi Tanganga Toding, Hamdani Latif, dan Saudara Simanungkalit terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yudi dan Hamdani dituntut masing-masing satu tahun penjara, sedangkan Simanungkalit dituntut satu tahun tiga bulan. Ketiganya diminta tetap berada dalam tahanan. Jaksa juga meminta 14 jeriken dan lima drum berisi solar serta satu flashdisk dikembalikan kepada PT PRI.
Dua kendaraan, yakni Toyota Hilux BK 8148 FT dan Mitsubishi Colt Diesel BK 8276 FV, diminta dikembalikan kepada PT Sarana Baja Perkasa. Barang bukti lainnya diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pledoi para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (rz)

