TARAKAN – Api karhutla di lahan gambut tak selalu benar-benar padam ketika asap menghilang. Di bawah permukaan tanah, bara dapat bertahan dan kembali menyala saat suhu meningkat. Kondisi ini membuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Tarakan menjadi lebih rumit.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan mencatat sekitar 44 kejadian karhutla yang telah ditangani di Tarakan dan wilayah sekitarnya. Dari jumlah itu, tiga hingga empat kejadian berada di kawasan hutan lindung. Selebihnya terjadi di luar kawasan tersebut.
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan Martinus Parewang mengatakan, lahan gambut dan semak belukar menjadi tantangan tersendiri dalam pemadaman. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu mati seluruhnya.
“Gambut itu karakternya, walaupun sudah kami padamkan dan bagian atasnya terlihat mati, ketika asap sudah tidak ada bukan berarti api benar-benar padam. Besoknya ketika kembali panas dan terkena terik matahari, api yang masih ada di bawah bisa menyala kembali,” kata Martinus.
Pantai Amal menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Kawasan itu memiliki banyak semak belukar dan lahan gambut sehingga proses pemadaman harus dilanjutkan hingga tahap pendinginan benar-benar tuntas.
Selain Pantai Amal, kebakaran juga terjadi di Juata Laut dan kawasan Gunung Selatan.
Pada Januari-April 2026, KPH mencatat tujuh kejadian karhutla dengan luas area terdampak lebih dari 50 hektare. Menurut Martinus, karhutla dipicu tiga faktor, yakni aktivitas manusia, faktor alami, dan cuaca ekstrem.
Pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu pemicu dari faktor manusia.
Cara tersebut dianggap sebagian warga lebih mudah dan murah. Sementara faktor alami muncul ketika material di permukaan lahan mengering akibat panas.
Cuaca panas dan kering yang disertai angin kemudian mempercepat penjalaran api. Kondisi itu dinilai rawan di Pantai Amal karena angin dari arah pantai dapat mendorong api menuju kawasan lain.
Penanganan karhutla dilakukan secara lintas instansi. KPH berkolaborasi dengan BPBD, pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Di Pantai Amal, personel TNI Angkatan Laut turut membantu sejak pemadaman hingga pendinginan.
Untuk kejadian di luar kawasan hutan lindung, BPBD menjadi leading sector. Namun KPH tetap turun tangan ketika penanganan membutuhkan kerja bersama. “Kejadian seperti ini tidak bisa ditangani satu pihak saja karena api bisa cepat menjalar dan membutuhkan penanganan bersama,” ujar Martinus.
Puluhan Karhutla Terjadi, Belum Ada Pelaku yang Diamankan
KPH menempatkan personel di sejumlah titik rawan, antara lain Juata Laut, Juata Kerikil, Sungai Kuli, Gunung Selatan, dan Mamburungan. Pemantauan juga dilakukan di wilayah Bunyu dan Pimping, Kabupaten Bulungan.
Persoalannya, jumlah personel belum sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi. KPH pun membagi personel berdasarkan tingkat kerawanan. Tarakan menjadi prioritas karena jumlah kejadian karhutla di wilayah ini paling banyak.
Di Pimping, pola pengawasan masyarakat dinilai lebih terkoordinasi. Warga yang hendak membuka lahan dengan cara membakar biasanya melapor lebih dulu sehingga kegiatan dapat diawasi. Pola tersebut membantu mencegah api menjalar ke lokasi lain.
Namun penanganan karhutla masih menghadapi persoalan lain, sulitnya menemukan pelaku pembakaran. Martinus mengatakan hingga tahun ini belum ada pelaku karhutla di Kalimantan Utara yang diamankan dari kasus yang ditangani KPH.
“Rata-rata pelaku menyalakan api kemudian meninggalkan lokasi. Kami baru mengetahui ketika api sudah besar atau ada laporan masyarakat,” katanya.
Minimnya informasi dari masyarakat juga menyulitkan penyelidikan. Ketika petugas mendatangi pemilik lahan, orang yang bersangkutan terkadang tidak mengakui telah melakukan pembakaran.
Martinus membandingkan kondisi tersebut dengan Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sudah ada pelaku karhutla yang diproses hukum di provinsi tetangga itu. Ia menilai penindakan penting untuk memberikan efek jera.
“Kebakaran lahan ini merugikan banyak hal, mulai dari ekonomi, ekologi, kesehatan manusia, tumbuhan sampai hewan. Karena dampaknya luas, memang harus ada penindakan agar memberikan efek jera,” ujarnya.
KPH juga telah berkoordinasi dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya, termasuk PT Ibutani yang bergerak di bidang produksi hasil kayu. Perusahaan tetap diingatkan agar kegiatan di lapangan tidak menimbulkan potensi kebakaran.
Bagi Martinus, pencegahan lebih penting daripada memadamkan api yang telanjur meluas, terutama di lahan gambut. Ia meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berkoordinasi dengan penyuluh untuk memperoleh metode pengelolaan lahan yang lebih aman.
“Saya mohon kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari mengelola lahan dengan cara yang ramah lingkungan,” kata Martinus. (rz)

