NUNUKAN – Kehadiran PT Jaya Oleo Sejahtera (JOS) untuk meneruskan aktivitas pabrik pengelolaan kelapa sawit milik PT Sempurna Sejahtera dinilai berdampak positif terhadap kesejahteraan pekebun sawit di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Dampak ini ditandai pula dengan mulai ramainya pekebun dan pengepul kelapa sawit di Sebatik yang menjual Tanda Buah Segar (TBS) milik mereka ke PT JOS.
Commercial & Relationship External Manager PT Jaya Oleo Sejahtera, John Sumitro, S.Th., MA., mengungkapkan, sambutan ini merupakan energi baru bagi PT JOS untuk mendukung aktivitas perekonomian warga di perbatasan. Tak hanya itu, sambutan tersebut juga akan diikuti dengan pelayanan perusahaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi warga sekitar.
“Soal harga misalnya. Kita selalu berpatokan dengan standar yang dibuat pemerintah. Standar yang dibuat pemerintah sudah tentu untuk kesejahteraan warga sebagai pekebun. Kita akan ikuti itu,” ungkapnya.
Kepastian soal harga yang bersaing ini, kata John, merupakan jawaban perusahaan atas keraguan masyarakat soal harga TBS. Hal ini juga sejalan dengan pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2026.
”Sesuai regulasi, harga beli yang kami tetapkan sesuai acuan harga TBS dari pemerintah. Kami tidak pernah di bawah harga beli yang ditetapkan,” papar John.
Tak hanya itu, unit timbangan di pabrik PT JOS juga sudah menjalani proses uji tera resmi. Langkah tegas ini, kata John, diambil untuk memberikan kepastian, rasa aman, serta perlindungan hak bagi para petani agar tonase buah sawit yang ditimbang benar-benar presisi dan tidak merugikan pihak manapun.
“Pekebun adalah mitra. Masyarakat sekitar juga adalah mitra. Sebagai perusahaan yang berdomisili di kawasan perkebunan sawit ini, kami tentu juga punya tanggung jawab untuk mendukung setiap kerja-kerja yang endingnya adalah kesejahteraan pekebun,” katanya.
SEMUA TBS ‘DITERIMA’ DI PT JOS
Yang paling menggembirakan, PT JOS tetap pada komitmennya memberikan kebijakan grading atau proses penyortiran TBS kelapa sawit yang bisa ditolerir sesuai kesepakatan. Tanpa kebijakan PT JOS, ketatnya grading pada masa lalu sering kali menyebabkan buah sawit pekebun ditolak atau tidak laku dijual. Akibatnya, pendapatan pekebun menjadi menurun.
“Semua sawit dari pekebun itu pada dasarnya akan kami terima, kecuali buah yang benar-benar mentah dan buah kosong. Dalam persoalan ini, perusahaan memastikan akan menampung hasil panen petani secara maksimal dengan cara diskusi dan persetujuan harga bersama,” pungkasnya. (2ku)

