TANJUNG SELOR – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk periode 1–15 September 2026 ditetapkan dengan mengacu pada pergerakan harga crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO). Dalam periode tersebut, harga CPO ditetapkan Rp15.199,66, sedangkan PKO Rp12.839,99.
Penetapan harga tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penetapan harga TBS produksi pekebun Kaltara yang turut diikuti Komisi II DPRD Kaltara.
Wakil rakyat memastikan proses penetapan harga memperhitungkan komponen pembentuk harga secara transparan dan tetap memberikan nilai yang layak bagi pekebun.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem mengatakan, pembahasan harga TBS merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan sektor perkebunan.
Menurut dia, harga yang ditetapkan harus mencerminkan kondisi pasar sekaligus melindungi kepentingan pekebun.
“Pembahasan ini merupakan wujud fungsi pengawasan dewan. Tujuannya jelas, memastikan setiap kebijakan di sektor perkebunan tidak merugikan hak-hak dasar petani sawit lokal,” kata Robenson.
Menurut dia, penetapan harga TBS tidak bisa dilepaskan dari fluktuasi harga CPO dan PKO. Karena itu, setiap perubahan komponen tersebut perlu diperhitungkan secara terbuka agar pekebun mengetahui dasar harga yang mereka terima.
“Transparansi menjadi sorotan utama dalam proses ini. Keterbukaan informasi membuat para pekebun memahami secara utuh dasar perhitungan harga yang berlaku di pasaran,” ujarnya.
Robenson menekankan, harga TBS yang ditetapkan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekebun dan keberlangsungan usaha perkebunan. Harga yang layak dinilai penting untuk menjaga pendapatan pekebun, sementara iklim usaha tetap harus dipertahankan agar sektor perkebunan dapat berjalan berkelanjutan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pekebun memperkuat koordinasi dalam setiap proses penetapan harga. Sinergi tersebut dinilai penting agar harga yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak.
“Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekebun harus terus dijaga. Jangan sampai kebijakan harga justru membuat salah satu pihak dirugikan,” katanya.
Dengan penetapan harga TBS untuk periode 1–15 September tersebut, DPRD Kaltara berharap mekanisme penentuan harga semakin transparan dan mampu memberikan kepastian bagi pekebun dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit. (rk)

