TANJUNG SELOR – Jalan Padelo, Tanjung Selor, tak lagi dibiarkan menjadi “garasi malam” bagi truk dan kendaraan angkutan barang. Larangan parkir inap di kawasan SPBU Sengkawit hingga ruas Jalan Padelo resmi diberlakukan setelah kendaraan berukuran besar kerap memenuhi bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga dan pengguna jalan. Kendaraan yang sebelumnya menginap di sekitar SPBU bahkan meluber hingga badan jalan, membuat ruas tersebut menyempit dan menyulitkan kendaraan lain melintas, terutama pada malam hari.
Arfan (45), warga yang tinggal di sekitar Jalan Padelo, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, keberadaan truk yang parkir semalaman selama ini membuat akses keluar-masuk lingkungan warga terganggu.
“Selama ini jalanan jadi terasa sempit dan semrawut. Pengendara lain juga sering kesulitan lewat karena badan jalan terpakai truk parkir,” ujar Arfan.
Kondisi tersebut, kata dia, juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang melintas pada malam hari. Minimnya penerangan dan keberadaan kendaraan besar yang terparkir di sisi jalan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, Arfan menilai arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Warga juga merasa lebih aman saat menggunakan Jalan Padelo pada malam hari.
Dari sisi SPBU, kebijakan itu juga dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan pengisian BBM, bukan lokasi parkir kendaraan dalam waktu lama.
Irwan (34), pegawai SPBU Sengkawit mengatakan, pihak pengelola memahami kebutuhan sopir yang membutuhkan tempat beristirahat. Namun, kapasitas area SPBU tidak dirancang untuk menampung kendaraan besar yang parkir dalam waktu lama.
“Kami dari pihak SPBU mendukung aturan ini supaya area stasiun tetap tertib dan fokus pada pelayanan pengisian BBM,” katanya.
Menurut Irwan, keterbatasan lahan membuat kendaraan yang parkir inap akhirnya meluber hingga Jalan Padelo. Kondisi itu juga mengganggu kendaraan lain yang hendak masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.
“Area parkir di dalam sudah penuh, sehingga kendaraan meluber sampai ke Jalan Padelo,” ujarnya.
Ia berharap kendaraan yang membutuhkan tempat untuk bongkar muat maupun beristirahat dapat diarahkan ke kantong-kantong parkir resmi yang memiliki kapasitas lebih memadai.
Penertiban ini sekaligus menyoroti kebutuhan akan fasilitas parkir khusus kendaraan angkutan barang di kawasan Tanjung Selor. Tanpa lokasi alternatif yang memadai, larangan parkir di badan jalan berpotensi hanya memindahkan persoalan ke titik lain.
Bagi warga, yang terpenting Jalan Padelo kembali berfungsi sebagai jalur lalu lintas dan tidak lagi menjadi tempat parkir truk semalaman. (rk)

