KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Dua Terduga Curanmor Dibekuk Dini Hari, Polda Kaltara Bongkar Jejak Jaringan

TANJUNG SELOR — Dua pria diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor dibekuk Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kedua terduga pelaku berinisial I (44) warga Pejalin, dan MKF (26), warga Tanjung Selor. Mereka ditangkap di Jalan Kilo 4, kawasan PT BSS, Kabupaten Bulungan, Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 02.10 Wita.

Penangkapan dipimpin Kanit URC Resmob Iptu Faisal Akbar, S.Tr.K., S.H. Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade.

Menurut Faisal, penangkapan merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/61/VIII/2026/SPKT/Polda Kaltara yang dibuat pada 14 Agustus 2026.

Kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada 14 Agustus sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Melalui penelusuran di lapangan, petugas mendapati petunjuk akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Selor,” kata Faisal.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak pada dini hari dan mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Setelah penangkapan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri keberadaan fisik sepeda motor Honda Blade sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidikan resmi diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026. Polisi menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kedua terduga pelaku. (rk)

Back to top button