TARAKANHUKUM & KRIMINAL

Keluarga Legowo, Polisi Tetap Dalami Misteri Kematian SRS

TARAKAN — Keluarga SRS (42), tahanan perkara dugaan penganiayaan yang ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, menyatakan menerima kepergian almarhum dan tidak akan menuntut pihak kepolisian. Sikap tersebut disampaikan langsung ibu kandung SRS, SN (65), melalui surat tertanggal 17 September 2026 atau sehari setelah anaknya ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.

Surat tersebut telah diterima dan disampaikan kepada pihak kepolisian. Isinya, SN menyatakan ikhlas dan rida atas kepergian anaknya serta tidak meminta pertanggungjawaban kepada pihak Polsek Tarakan Barat.

“Beliau menyampaikan menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan rida, serta tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat,” kata Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin S Manik, Minggu (20/9/2026).

Namun, kata Erwin, proses pemeriksaan terkait kematian SRS tetap berjalan. Propam Polda Kaltara saat ini masih mendalami rangkaian kejadian selama SRS berada di ruang tahanan, termasuk melakukan pemeriksaan yang mencakup keterangan petugas, dua tahanan lain yang berada dalam satu sel, rekaman CCTV, serta temuan apa saja di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan tetap berjalan meskipun keluarga sudah menyampaikan surat pernyataan. Semua keterangan dan temuan di lokasi masih kami cocokkan untuk melihat apa yang terjadi sebelum SRS ditemukan meninggal,” jelas Erwin.

Sebelum menjalani penahanan, SRS diproses hukum berdasarkan laporan yang dibuat ibunya sendiri, SN pada 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi dalam tiga kejadian.

Dalam pemeriksaan, SN menyampaikan mengalami dugaan pemukulan pada bagian wajah dan bagian belakang kepala. Pada kejadian lainnya, SRS disebut melempar botol minuman ke arah SN hingga menyebabkan memar dan luka dalam pada bagian mata.

“Laporan itu berkaitan dengan beberapa kejadian dugaan kekerasan yang disampaikan oleh SN kepada penyidik. Keterangan tersebut menjadi dasar proses perkara terhadap SRS,” ujar Erwin.

SRS kemudian mulai ditahan di Polsek Tarakan Barat pada 13 September 2026. Tiga hari kemudian, tepatnya 16 September, ia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.

Dugaan sementara, sebelumnya mengarah pada percobaan bunuh diri. Namun, penyebab kematian SRS belum menjadi kesimpulan akhir karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Erwin menegaskan, perkara dugaan penganiayaan dan peristiwa kematian SRS merupakan dua proses yang berbeda.

“Perkara dugaan penganiayaan merupakan awal SRS menjalani proses hukum. Sedangkan peristiwa kematiannya diperiksa melalui proses tersendiri untuk mengetahui rangkaian kejadian yang terjadi di dalam tahanan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button