KALTARABULUNGAN

Ngopi Saat Jam Kerja, 9 ASN Terjaring Razia di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan nongkrong di warung kopi saat jam kerja belum usai. Satpol PP tidak lagi sekadar menegur, pelanggaran disiplin itu dapat berujung sanksi tingkat sedang.
Tim gabungan Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Satpol PP Kabupaten Bulungan menyisir sejumlah warung kopi dan tempat nongkrong di Tanjung Selor, Senin (21/9/2026) pagi. Dari penyisiran tersebut, sembilan ASN terjaring karena berada di luar kantor pada jam dinas.

Kepala Satpol PP Kaltara Wilson mengatakan, para ASN yang terjaring akan ditindaklanjuti oleh pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.

“Sanksi sedang ini tentu ada mekanismenya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai disiplin pegawai negeri sipil, sanksi dijatuhkan melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang oleh pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing OPD, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Wilson.

Razia tersebut tidak berhenti pada sembilan ASN yang ditemukan kali ini. Satpol PP berencana mengintensifkan pengawasan dan menyasar titik-titik keramaian lainnya.

Wilson mengatakan, masih ditemukan pegawai yang berada di luar kantor ketika jam dinas berlangsung. Razia berkala diperlukan untuk mencegah aparatur meninggalkan tempat tugas tanpa alasan kedinasan.

“Operasi ini berpotensi besar untuk berlanjut dan rutin kami lakukan. Kami tidak memungkiri masih ditemukan pegawai di luar kantor saat jam dinas,” ujarnya.

Temuan itu juga menyoroti pengawasan internal di masing-masing OPD. Sebab, keberadaan ASN di warung kopi saat jam kerja bukan hanya menyangkut perilaku pegawai, tetapi juga efektivitas pengawasan atasan langsung.

Wilson meminta kepala OPD memperketat pengawasan melekat. Sistem absensi elektronik dan laporan kinerja harian, menurut dia, harus benar-benar digunakan untuk memastikan pegawai menjalankan tugas, bukan sebatas memenuhi administrasi.

“Seharusnya pengawasan internal di setiap instansi berjalan efektif. Jika pengawasan di tingkat OPD berjalan optimal, pegawai tidak akan leluasa berkeliaran di jam kerja,” katanya.

Hasil penyisiran selanjutnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin kepegawaian.

Razia tersebut memperlihatkan satu persoalan yang lebih luas, disiplin ASN tidak cukup diukur dari catatan kehadiran. Pada jam pelayanan publik, keberadaan pegawai di tempat tugas tetap menjadi bagian dari kewajiban kedinasan. (rk)

Back to top button