UMUM

Residivis Beraksi, Polisi Bongkar Modus Pencurian Rumah Kosong di Tarakan

TARAKAN – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis di tiga lokasi berbeda di Kota Tarakan akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial SH (39), diketahui memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, terutama saat momen mudik, untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang terjadi sepanjang Maret 2026. TKP pertama, kata papar Reginald, menyasar rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok sekira pukuyl 17.30 Wita, pada Rabu 25 Maret 2026.

“TKP kedua di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA juga di Jalan Diponegoro, dan TKP ketiga pada Kamis 12 Maret 2026 pukul 21.30 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SH sebagai tersangka. Ia merupakan warga Tarakan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dalam aksinya, pelaku tidak selalu bekerja sendiri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo menjelaskan, salah satu kasus yang sempat viral di media sosial adalah pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik, dilakukan pelaku seorang diri. Pada dua TKP, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Di satu TKP yang sempat viral, itu dilakukan tersangka seorang diri. Sementara dua TKP lainnya dilakukan bersama temannya dan saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Modus yang digunakan terbilang sederhana, namun efektif. Pelaku mengincar rumah kosong di sekitar tempat tinggalnya, lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan baik.

“Tersangka masuk melalui pintu belakang dapur yang hanya diganjal kayu. Setelah itu mengambil perabotan rumah tangga, bahkan merusak pintu kamar menggunakan alat yang ada di dalam rumah seperti obeng dan linggis,” ungkap Eko.

Barang-barang hasil curian kemudian dijual ke kios maupun perorangan dengan harga bervariasi. “Ada yang dijual Rp550 ribu, ada juga yang sampai Rp1 juta,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jam tangan, handphone, tabung gas berbagai ukuran, kompor, hingga peralatan rumah tangga seperti mixer dan vacuum cleaner.

Diketahui, SH merupakan residivis kasus serupa dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara. “Pelaku ini residivis, ini merupakan perbuatannya yang keempat. Sebelumnya sudah tiga kali dipenjara dengan kasus pencurian juga, dan rata-rata menyasar rumah kosong,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun total kerugian dari tiga TKP tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Untuk TKP pertama kerugian sekitar Rp21 juta, TKP kedua sekitar Rp10 juta, dan TKP ketiga sekitar Rp4 juta,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button