KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Kasus Kekerasan Anak di Tarakan Terbongkar, Ayah Tiri Ikut Terlibat

TARAKAN – Perubahan perilaku seorang siswi sekolah dasar berinisial M (12) di Tarakan mengungkap kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan dua orang dewasa terdekatnya, termasuk ayah tiri sendiri.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga mencurigai sikap korban yang belakangan tampak murung, sering melamun, serta mengalami mual.

Kecurigaan semakin kuat ketika korban kerap menggunakan minyak kayu putih untuk meredakan ketidaknyamanan yang dirasakannya.

Puncaknya, keluarga sempat melakukan uji kehamilan mandiri yang menunjukkan hasil positif. Namun, hasil tersebut tidak terbukti setelah korban menjalani pemeriksaan medis lanjutan di fasilitas kesehatan, yang memastikan korban tidak dalam kondisi hamil.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan, IPTU Ariyanto menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Awalnya keluarga curiga karena korban sering melamun dan mual. Setelah ditanya secara persuasif, korban akhirnya berani bercerita mengenai perlakuan yang ia alami,” ujar Ariyanto, Kamis (16/4/2026).

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Aparat kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni RM (50) yang merupakan ayah tiri korban, serta MA (28), pada Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. RM diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban tidak berada di tempat. Sementara MA diduga melakukan perbuatannya di sekitar lingkungan rumah korban dalam situasi yang minim pengawasan.

“RM melakukan perbuatannya satu kali pada bulan April. Sedangkan MA diduga telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” jelas Ariyanto.

Polisi menilai adanya unsur bujuk rayu dalam kasus yang melibatkan MA, mengingat perbedaan usia antara pelaku dan korban. Sementara dalam kasus ayah tiri, posisi dan kondisi pelaku disebut memberikan tekanan psikologis tersendiri bagi korban.

“Kondisi psikis korban saat ini sangat terdampak. Ada trauma mendalam yang dialami korban,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tarakan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rz)

Show More
Back to top button