KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Viral di Medsos, Pencuri Tas di Tarakan Diringkus Kurang dari 24 Jam

TARAKAN – Aksi pencurian tas yang sempat viral di media sosial di Tarakan akhirnya berujung pada penangkapan cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus pelaku, Selasa (21/4/2026).

Tersangka berinisial KD (35) diamankan setelah diduga mencuri tas milik warga di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) sekitar pukul 08.00 WITA dan menyebar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban meninggalkan tasnya di gerobak martabak di sekitar lokasi ketika hendak mengambil gerobak jualan batagor miliknya.

“Pada saat itu korban meletakkan tas miliknya yang berisi handphone, dompet, dan sejumlah barang lainnya dengan cara menggantungnya di gerobak martabak di sekitar lokasi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Namun saat kembali, korban mendapati tas tersebut sudah hilang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tersangka pun berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Mulawarman.

“Tersangka berhasil diamankan saat baru keluar dari salah satu indekos,” jelas Reginald.

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti milik korban.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone warna biru, satu buah dompet, tas warna hitam, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu helm serta rekaman CCTV,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian secara spontan. Saat itu ia sedang berteduh karena hujan dan melihat tas yang tidak dijaga oleh pemiliknya.

“Ketika berteduh, tersangka melihat tas tanpa pengawasan pemilik, kemudian langsung mengambil dan membawanya ke tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Tersangka bahkan sempat berencana menjual handphone milik korban, namun belum sempat terlaksana karena lebih dulu diamankan petugas.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Polisi juga mengungkap bahwa KD merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button