KALTARANASIONALNUNUKANPOLITIK

Terbang ke Jakarta, 8 ASN ‘Demosi’ di Nunukan Cari Keadilan

NUNUKAN – Kebijakan mutasi di lingkungan Pemkab Nunukan belum lama ini ramai dibicarakan. Tidak hanya proses mutasi yang dipertanyakan, isu politik yang mengikuti keputusan ini juga jadi perhatian.

Namun, sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terdampak dalam mutasi yang dilakukan pada 7 April 2026 itu memilih menempuh jalur hukum. Mereka menyebut, yang mereka alami bukanlah mutasi pada umumnya, melainkan demosi atau penurunan jabatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Atas itulah, melalui kuasa hukumnya, Febrianus Felis, mereka resmi melayangkan keberatan administratif kepada tiga lembaga tinggi negara, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan, yaitu SK Nomor 287 Tahun 2026 dan SK Nomor 288 Tahun 2026.

Felis, dalam keterangannya menyebut, kedua SK tersebut mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, serta pengangkatan kembali ASN dalam jabatan struktural (Eselon III dan IV) maupun fungsional. Felis pun dengan tegas menyebut kliennya mengalami demosi tanpa alasan yang jelas.

​”Fakta yang kami hadapi sederhana, namun mendasar. Klien kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, kinerjanya baik, namun ditempatkan pada posisi yang secara struktur lebih rendah. Dalam sistem apa pun, kondisi seperti ini patut diuji secara hukum,” tegasnya.

​Menurut Felis, langkah hukum administratif ini ditempuh untuk memastikan kebijakan kepegawaian di daerah tetap berada pada koridor hukum, khususnya dalam menjaga implementasi Sistem Merit. Dalam surat resminya, Felis juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada lembaga terkait.

Pertama, papar Felis, meminta BKN RI untuk melakukan pengawasan dan peninjauan objektif, sekaligus memastikan kebijakan tersebut tidak menabrak prinsip sistem merit dalam manajemen ASN. Selanjutnya, kata Felis, pihaknya meminta Kemedagri agar ada pembinaan dan evaluasi terhadap kebijakan kepala daerah. Hal ini harus dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap sejalan dengan undang-undang.

“Jika prinsip merit diabaikan, maka yang tergerus bukan hanya hak ASN, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Ini soal kepastian hukum,” tegasnya.

Tak lupa, kata Felis, mereka meminta Ombudsman RI agar ada pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam kasus ini, terutama terkait prosedur dan transparansi dalam pengambilan keputusan mutasi tersebut. “Persoalan ini bukan sekadar berebut jabatan, melainkan perjuangan untuk keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Dari pantauan media ini, laporan 8 ASN sudah sampai ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Harapannya, laporan ini dapat ditindak lanjuti pihak terkait. Langkah susulan, Felis dkk akan mendatangi Kemendagri dan BKN di Jakarta. (2ku)

Show More
Back to top button