KALTARATARAKAN

Status PBI BPJS Berubah, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

TARAKAN – Perubahan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan belakangan ini memicu kebingungan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menegaskan, perubahan itu bukan penghapusan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian data berbasis desil kesejahteraan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang masuk maupun keluar dari kepesertaan PBI. Pihaknya hanya menjalankan data yang diterima dari instansi terkait.

“Perlu diluruskan, bukan BPJS yang menghapus kepesertaan. Kami hanya menerima data dari pusat, kemudian mendaftarkan sesuai dengan data yang diberikan,” ujarnya.

Ia menerangkan, perubahan tersebut merupakan dampak dari pembaruan data sosial ekonomi masyarakat yang kini menggunakan sistem desil.

Dalam skema terbaru itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Data yang digunakan sudah diperbarui, termasuk pembagian desil. Jadi ada penyesuaian, terutama untuk desil 1 sampai 5 yang menjadi prioritas penerima PBI,” jelasnya.

Secara nasional, terdapat sekitar 17.000 peserta yang terdampak penyesuaian tersebut. Untuk wilayah Kalimantan Utara (Katara), sebagian peserta sudah dialihkan ke skema pembiayaan pemerintah daerah, meski prosesnya belum sepenuhnya selesai.

“Di Kaltara jumlahnya sekitar 17.000, dan saat ini sebagian sudah dialihkan ke Pemda, tapi masih sekitar 50 persen. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi,” katanya.

Sementara di Kota Tarakan, jumlah peserta terdampak disebut relatif kecil dan tidak sampai seribu orang. Saat ini, data tersebut masih dalam tahap penyesuaian lanjutan.

“Untuk Tarakan jumlahnya tidak sampai seribu, dan sekarang masih proses penyesuaian data,” ungkapnya.

Yusef menegaskan, penentuan kategori desil sepenuhnya berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan. Data itu merupakan hasil integrasi dari sejumlah lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, hingga Dukcapil.

“Penentuan desil itu bukan ranah BPJS. Itu berdasarkan data dari BPS dan instansi lain yang mengelola data sosial ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan, peserta yang masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berpeluang kembali masuk sebagai penerima PBI.

“Kalau hasil verivali menunjukkan masih memenuhi syarat, tentu bisa masuk kembali sebagai peserta PBI,” tuturnya.

Namun bagi masyarakat yang tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, pemerintah masih menyiapkan solusi lanjutan agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.

“Ini menjadi perhatian bersama. Apakah nanti dijamin oleh pemerintah daerah atau melalui skema lain, itu yang sedang dipikirkan,” tutupnya. (rz)

Show More
Back to top button