KALTARATARAKAN

May Day 2026, KSBSI Kaltara Desak PHI dan Revisi UU Ketenagakerjaan

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 dimanfaatkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara untuk menyuarakan sejumlah tuntutan strategis. Fokus utama mereka adalah percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah serta revisi undang-undang ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.

Koordinator Wilayah KSBSI Kaltara, Raden Yusuf menegaskan, keberadaan PHI di Kaltara sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, tanpa lembaga tersebut, penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih memakan waktu dan biaya karena harus dilakukan di luar daerah.

“Kita mendesak percepatan pembentukan PHI di Kaltara. Ini penting untuk menjamin penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang adil, cepat, dan tidak memberatkan buruh,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, langkah Pemerintah Provinsi Kaltara yang telah mengusulkan pembentukan PHI ke Mahkamah Agung sejak April 2021 patut diapresiasi. Namun, KSBSI menilai perlu ada tindak lanjut konkret agar realisasi pembentukan tersebut tidak berlarut-larut.

“Kita mengapresiasi gubernur yang sudah bersurat ke Mahkamah Agung. Tapi jangan berhenti di situ, perlu dorongan serius agar PHI ini benar-benar segera terbentuk di Kaltara,” tegasnya.

Selain isu PHI, KSBSI juga menyoroti pentingnya revisi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh dengan melibatkan serikat pekerja. Mereka menilai kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan buruh, terutama terkait perlindungan kerja dan kepastian status pekerja.

“Revisi undang-undang ketenagakerjaan harus dilakukan secara partisipatif. Serikat buruh harus dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja,” katanya.

Di tingkat nasional, KSBSI turut membawa sejumlah tuntutan lain, di antaranya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, pembatasan sistem outsourcing baik dari sisi jangka waktu maupun sektor pekerjaan, serta penyediaan perumahan layak bagi buruh di kawasan industri.

Meski mengusung sejumlah tuntutan, peringatan May Day di Kaltara tahun ini berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. KSBSI memilih pendekatan sosial dengan turun langsung ke masyarakat.

“Untuk May Day nanti kita tetap turun ke jalan, tapi bukan untuk demo. Kita akan berbagi sembako kepada buruh, pekerja informal seperti penyapu jalan, serta masyarakat yang membutuhkan,” jelas Raden.

Selain aksi sosial, rangkaian kegiatan juga diisi dengan senam sehat dan kerja bakti yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) Kota Tarakan di wilayah Juata Permai.

Tak hanya itu, KSBSI Kaltara juga dijadwalkan menggelar dialog dan Rapat Kerja Wilayah pada 11–12 Mei 2026 mendatang. Kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto.

Melalui momentum May Day ini, KSBSI berharap pemerintah pusat dan daerah dapat lebih responsif terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut perlindungan dan kesejahteraan buruh di daerah. (rz)

Back to top button