DPO MI Diperdebatkan, Kuasa Hukum Sebut Salah Alamat
TANJUNG SELOR – Polemik penetapan MI sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah aplikasi sistem informasi pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,952 miliar terus bergulir.
Kuasa hukum MI, Zul Afrianto Ruslan, membantah keras anggapan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik.
Ia menegaskan, hingga saat ini MI tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya surat panggilan, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
“Klien kami sama sekali tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat panggilan tersebut,” ujar Zul, Senin (04/5/2026).
Menurutnya, surat panggilan yang dikirim penyidik justru dialamatkan ke tempat tinggal lama MI yang sudah tidak lagi dihuni sejak 2018. Rumah tersebut, kata dia, bahkan telah dijual, sehingga mustahil kliennya menerima dokumen resmi yang dikirim ke alamat itu.
“Alamat itu sudah tidak ditempati sejak lama. Jadi tidak benar jika klien kami dianggap mengabaikan panggilan,” tegasnya.
Zul juga menepis tudingan bahwa MI tidak kooperatif atau sengaja menghindari proses hukum. Ia menilai, penetapan status DPO tidak tepat jika dasar pemanggilan tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan.
“Bagaimana bisa dikatakan tidak kooperatif, sementara satu pun surat panggilan tidak pernah diterima,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kaltara Andi Sugandi menegaskan, proses pemanggilan terhadap MI telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Itu versi yang bersangkutan, tentu sah-sah saja. Namun kami memastikan pemanggilan sudah dilakukan secara resmi dan patut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alamat yang digunakan penyidik merupakan alamat yang tercantum dalam dokumen resmi saat MI terlibat dalam kegiatan proyek ASITA yang kini tengah disidik.
“Alamat tersebut berdasarkan dokumen kegiatan yang bersangkutan, jadi itu yang kami gunakan sebagai dasar pemanggilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kaltara telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pembuatan aplikasi ASITA tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,952 miliar.
Ketiganya masing-masing berinisial SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara saat itu, SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara, serta MI sebagai pihak pelaksana kegiatan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme pemanggilan hingga penetapan status DPO terhadap salah satu tersangka. (rm)

