Asyik Ngopi, DPO Kehutanan Diciduk Kejati Kaltara
TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan akhirnya berhasil diringkus di salah satu warung kopi yang ada di Sekatak.
Terpidana berinisial AT (50) diamankan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakannya.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, yang bersangkutan telah menjadi buronan sejak Juli 2025, usai putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
“Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujar Andi Sugandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Putusan tersebut sudah inkrah, sehingga menjadi kewajiban kami untuk segera mengeksekusi. Namun terpidana sempat tidak kooperatif dan menghindari panggilan, sehingga dimasukkan dalam daftar buronan,” jelasnya.
Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Andi, merupakan hasil kerja sama solid antara Tim Tabur Kejati Kaltara, Kejari Bulungan, serta dukungan masyarakat. “Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.
Saat ini, terpidana telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan, sebelum menjalani proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan membenarkan proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, baik dari unsur internal maupun masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Kejati Kaltara juga mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Kami mengingatkan kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman, dan cepat atau lambat akan kami temukan,” tutup Andi Sugandi. (rm)