Aliran Dana Rp 44 Miliar Terkuak di Sidang TPPU Tarakan
TARAKAN – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (5/5/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak perbankan yang membeberkan aliran dana para terdakwa dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Sidang dengan terdakwa Johansyah bin Darwin alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno ini menghadirkan dua saksi dari Bank BCA. Salah satunya, Wisnu Aryo dari BCA Kantor Wilayah XI Balikpapan, mengungkapkan pihaknya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pembukaan rekening atas nama Johansyah alias Bagong.
Dalam persidangan, Wisnu menjelaskan, pihak bank telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik, termasuk formulir pembukaan rekening dan rekening koran.
Dari hasil penelusuran, ditemukan tiga rekening atas nama Ita Noviyanti yang diketahui merupakan istri Bagong, serta satu rekening atas nama Rusdi.
“Untuk rekening atas nama Ita Noviyanti, terdapat tiga rekening. Dari pembukaan hingga penutupan, masing-masing menunjukkan transaksi masuk dan keluar dengan jumlah yang sama,” ungkap Wisnu di hadapan majelis hakim.
Ia merinci, rekening pertama mencatat transaksi sebesar Rp1 miliar, rekening kedua Rp12 miliar, dan rekening ketiga mencapai Rp17 miliar.
Seluruh rekening tersebut menunjukkan pola serupa dan ditutup dengan saldo nol.
Sementara itu, rekening atas nama Rusdi mencatat transaksi sebesar Rp6 miliar dengan pola yang sama.
Wisnu juga mengungkap adanya aliran dana yang bergerak dari Rusdi ke Ita Noviyanti, kemudian diteruskan ke Rudi Adi Suwarno.
“Seluruh rekening tersebut saat ini sudah ditutup dengan saldo nol. Jika terdapat transaksi mencurigakan, pihak bank wajib melaporkannya ke PPATK,” tegasnya.
Saksi lainnya, Made Dwi Yoga dari BCA Area Makassar, memberikan keterangan terkait terdakwa Rudi Adi Suwarno. Ia menyebut pembukaan rekening Rudi dan Arfawati dilakukan di Parepare, Sulawesi Selatan, dan Arfawati diketahui merupakan istri Rudi.
Dari hasil penelusuran, transaksi pada rekening Rudi didominasi aliran dana ke Rusdi dan Ita Noviyanti. Total transaksi pada rekening Rudi tercatat mencapai Rp44 miliar sejak pembukaan pada 2020 hingga penutupan pada 2024. Sedangkan rekening atas nama Arfawati mencatat total transaksi sebesar Rp34 miliar dalam periode yang sama.
“Dalam rekening tersebut terdapat sejumlah transaksi masuk dan keluar, termasuk ke Ita Noviyanti dan Rusdi,” jelas Made.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum melalui pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 12 Mei 2026. (rz)

