KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINAL

Lima Terdakwa Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Divonis Ringan

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara tahun anggaran 2022–2023. Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, terdakwa Ayub Reydon Lumban Tobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 2 tahun penjara, disertai denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

“Selain itu, yang bersangkutan juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp70 juta,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Andi menjelaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Untuk terdakwa Hanik Arifiyanto yang bertindak sebagai konsultan pengawas, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Sementara itu, Mikael Pai yang berperan sebagai pengatur pemenang lelang dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. “Tiga terdakwa tersebut telah menerima putusan dan kini berstatus inkrah,” jelas Andi.

Adapun dua terdakwa lainnya, Achmad Kristianto Saputra selaku penyedia dan Mochamad Solikin sebagai pelaksana pekerjaan, masing-masing divonis 2 tahun penjara. Namun, terhadap putusan keduanya, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

“Langkah banding ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang ditempuh jaksa atas putusan majelis hakim,” pungkasnya. (rm)

Back to top button