KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

BPKP Belum Hitung Kerugian Negara Kasus Gedung Transit Haji

TARAKAN – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Transit Asrama Haji Tahap I Kota Tarakan terus berjalan. Meski Satreskrim Polres Tarakan telah memeriksa sejumlah pihak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan proses masih berada pada tahap awal dan belum masuk audit investigatif maupun penghitungan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari penyelidikan proyek pembangunan Gedung Transit Asrama Haji Tahap I Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp19,8 miliar. Penyidik telah meminta keterangan dari kontraktor, pejabat pelaksana kegiatan, hingga penyedia jasa. Dugaan yang didalami meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi proyek.

Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Utara, Sindu Senjaya Aji, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi awal dan ekspose bersama penyidik Polres Tarakan.

“Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan koordinasi dan ekspose awal bersama penyidik Polres Tarakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang akan ditangani,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Namun, Sindu menegaskan BPKP belum memasuki tahap audit investigatif maupun Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kami belum mulai pada tahapan audit investigatif maupun Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi dengan penyidik masih diperlukan guna memastikan kecukupan informasi, kejelasan dugaan penyimpangan, serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara.

“Koordinasi dengan penyidik Polres Tarakan masih diperlukan untuk memastikan kecukupan informasi, kejelasan dugaan penyimpangan, serta keterkaitan antara peristiwa yang terjadi dengan potensi dampak keuangan negara,” jelasnya.

BPKP juga meminta penyidik melengkapi dokumen dan keterangan tambahan dari pihak terkait bila diperlukan. Hingga kini, pemeriksaan fisik proyek juga belum dilakukan.

“Pemeriksaan fisik akan dilakukan sesuai dengan hasil dari proses pendalaman awal yang saat ini masih berlangsung,” katanya.

Sindu menambahkan, BPKP tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan objektivitas dalam proses pengawasan.

“BPKP tetap menjaga prinsip profesionalisme, independensi, dan objektivitas serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (rz)

Back to top button