TARAKAN – Polemik kompensasi eks petugas kebersihan Kota Tarakan mencuat setelah lima pekerja yang didampingi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara (Kaltara) menolak skema kompensasi dari PT Meris Jaya Abadi. Uang yang diterima sekitar Rp150 ribu per orang dinilai tidak layak dibanding masa kerja mereka yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Penolakan disampaikan dalam pertemuan di kantor PT Meris Jaya Abadi, Senin (18/5/2026), yang turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan.
Koordinator KSBSI Kaltara, Basten Fernandes mengatakan, kompensasi yang ditawarkan hanya setara satu bulan gaji dan masih dibagi dalam perhitungan tertentu. Menurut Basten, perhitungan itu tidak mencerminkan pengabdian para pekerja yang sebagian telah bekerja hingga 20 tahun saat masih berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Ada yang sudah bekerja 10 sampai 20 tahun, tapi yang dihitung hanya masa kerja di PT Meris. Itu yang kami tolak,” tegasnya.
Selain soal kompensasi, KSBSI juga menyoroti proses pengalihan pengelolaan jasa kebersihan dari DLH ke PT Meris Jaya Abadi yang dinilai kurang transparan, termasuk mekanisme lelang.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan jelas soal proses lelang, mulai dari peserta hingga mekanismenya,” kata Basten.
KSBSI juga menyayangkan sikap Disnaker yang disebut meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai. “Harusnya Disnaker menjadi penengah dan mendengarkan semua pihak sampai selesai,” ujarnya.
Meski demikian, KSBSI masih membuka ruang dialog bersama PT Meris, DLH dan Disnaker untuk mencari solusi. “Kalau tidak ada penyelesaian, kami siap lanjut ke pengawas provinsi hingga PHI,” tegas Basten.
Sementara itu, Direktur Utama PT Meris Jaya Abadi, Wahyuddin menyatakan, pihaknya terbuka untuk kembali berdialog dengan KSBSI.
“Kalau ingin ada pertemuan lagi, kami siap duduk bersama supaya persoalan ini jelas,” katanya.
Ia menjelaskan perhitungan kompensasi didasarkan pada masa kerja pekerja di PT Meris selama masa transisi dan telah dikonsultasikan dengan Disnaker Tarakan. “Yang kami hitung masa kerja di PT Meris karena saat itu masih masa transisi sebelum PKWT ditetapkan,” jelasnya.
Wahyuddin juga menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum jika persoalan berlanjut ke pengawas provinsi maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kalau dibawa ke pengawas provinsi atau PHI, kami siap mengikuti prosesnya,” pungkasnya. (rz)