Setahun Edarkan Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Tunggu Pembeli
TARAKAN – Aksi seorang pria yang diduga telah setahun mengedarkan sabu di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, akhirnya terhenti. Pria berinisial B alias Bapak RK (53) ditangkap Satresnarkoba Polres Tarakan saat diduga tengah menunggu pembeli dengan belasan paket sabu siap edar di sekitarnya.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi pun langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku saat itu duduk di lokasi sambil menunggu pembeli datang. Saat digerebek, anggota menemukan paket sabu yang disimpan di sekitar tempat pelaku duduk untuk memudahkan transaksi,” ujar Rusli.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 1,66 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu botol bertuliskan “TETRA-CHLOR”, serta satu unit handphone.
Rusli menyebut, pelaku bukan orang baru dalam radar kepolisian dan telah masuk dalam target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tarakan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah sekitar satu tahun menjual sabu,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menjual sabu dalam paket kecil sesuai permintaan pembeli dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Kalau tidak ada barang dia istirahat. Kalau ada barang, dia jual lagi. Paketnya ada yang Rp100 ribu dan Rp150 ribu sesuai pesanan pembeli,” tambah Rusli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam perkara lain. Polisi telah melakukan uji terhadap barang bukti dan memastikan seluruhnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan sudah dilakukan tes kit dan hasilnya positif sabu. Berat bruto keseluruhan mencapai 1,66 gram,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tutup Rusli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. (rz)

