Polres Tarakan Bongkar Jaringan Sabu Jalur Tikus dari Malaysia
TARAKAN – Praktik peredaran sabu lintas daerah yang diduga dipasok dari Malaysia kembali terungkap di Kota Tarakan. Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus berbeda sekaligus membongkar modus pengiriman melalui jalur tikus hingga jaringan peredaran dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (21/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan puluhan gram sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi, yakni LP 30 dan LP 32.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, seluruh barang bukti saat ini masih dalam proses hukum dan menunggu hasil uji laboratorium dari Puslabfor Surabaya.
“Barang bukti telah dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk uji laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Saat ini juga sudah dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap I,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sabu yang beredar di Tarakan berasal dari jaringan luar negeri, khususnya Malaysia. “Kalau asal muasal sabu, kita duga semuanya berasal dari Malaysia,” tegas Hendra.
Pada kasus LP 30, polisi mengamankan tersangka berinisial N di kawasan Pasar Tenguyun dengan barang bukti sabu seberat 48,76 gram netto. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai kurir pengiriman menuju Samarinda.
“Menurut keterangan tersangka, barang narkotika ini akan dibawa ke Samarinda. Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara pada LP 32, petugas menyita 5,76 gram sabu di kawasan Pantai Amal, tepatnya di Binalatung. Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, termasuk dua anak buah dari tersangka utama berinisial RS alias DA yang diduga sebagai bandar.
“Jaringan ini diduga sudah beroperasi sekitar satu hingga dua tahun, sementara target operasi kami baru berjalan sekitar satu bulan,” ungkap Hendra.
Polisi juga mengungkap modus distribusi narkotika yang menggunakan jalur tidak resmi atau jalur tikus. Sabu dikirim dari Tarakan menuju Bulungan menggunakan speedboat, lalu diteruskan melalui jalur darat menuju Samarinda menggunakan kendaraan travel.
Dalam sekali pengiriman, kurir seperti tersangka N disebut bisa menerima bayaran hingga Rp15 juta tergantung jumlah barang yang dibawa.
Di tingkat peredaran, sabu dijual dalam paket kecil seharga sekitar Rp250 ribu. Untuk satu bal, nilai edar diperkirakan mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta dengan potensi keuntungan mencapai Rp48 juta sampai Rp49 juta.
Polisi memperkirakan jaringan tersebut mampu mengedarkan sekitar 6 hingga 9 bal sabu setiap bulan dengan pasar utama di kawasan Pantai Amal dan sejumlah wilayah lain di Kota Tarakan.
“Pasarnya warga di sekitar Pantai Amal dan wilayah lain di Kota Tarakan,” pungkasnya. (rz)

