Modus Baru Peredaran Sabu, Disimpan dalam Ember Cat
TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali digagalkan aparat. Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap peredaran sabu seberat sekitar 28 gram yang disembunyikan secara tak lazim di dalam ember cat di kawasan Kampung Enam, Tarakan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam (18/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu melalui jalur perairan antarwilayah di Kaltara.
Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono melalui Kasubdit Gakkum Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MSAF (26) dan AP (20) di sebuah rumah kontrakan di Kampung 1.
“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perairan. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lapangan,” ujar Arofiek.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua alat hisap sabu atau bong yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan mendapat informasi bahwa sebagian barang bukti sempat dibuang ke dalam closet, sementara sisanya disembunyikan di lokasi lain.
Tim Ditpolairud selanjutnya melakukan pengembangan ke kawasan Kampung 6. Di lokasi tersebut, aparat menemukan dua plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan disembunyikan dalam ember cat merek Komilex Gold di halaman rumah.
“Kami kembangkan lagi dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam ember cat di area halaman rumah. Barang bukti tersebut berada di dalam bungkus rokok yang berisi dua plastik bening sabu,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam iPhone 13 dan iPhone XR, dua alat hisap sabu, bungkus rokok, serta plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Arofiek menambahkan, pengungkapan kasus ini juga melibatkan sinergi dengan unsur lain di lapangan, termasuk Bais TNI, dalam proses pengembangan dan pertukaran informasi.
“Dalam proses pengembangan ini kami juga melakukan sharing informasi dengan Bais TNI, sekaligus turun bersama di lapangan, sehingga penindakan berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Kaltara. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran dan asal usul barang haram itu.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan asal barang tersebut,” tegas Arofiek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rz)

