KALTARABULUNGAN

Usaha Sembako Dominasi Pengurusan Izin Usaha di Bulungan

TANJUNG SELOR – Sektor perdagangan masih menjadi bidang usaha yang paling banyak diminati masyarakat dalam pengurusan izin usaha di Kabupaten Bulungan sepanjang tahun 2026. Dari berbagai jenis usaha yang tercatat, usaha sembako mendominasi jumlah pengajuan perizinan, terutama di wilayah Tanjung Selor.

Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Bulungan, Bardan mengatakan, sebagian besar permohonan izin usaha berasal dari pelaku usaha perdagangan yang menjalankan usaha kebutuhan sehari-hari.

“Yang paling banyak memang sektor perdagangan, terutama usaha sembako dan mayoritas berada di Tanjung Selor,” ujar Bardan, Senin (25/5/2026).

Hingga 25 Mei 2026, tercatat sekitar 899 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Sementara itu, jumlah kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem mencapai lebih dari 1.900 aktivitas usaha.

Bardan menjelaskan, tingginya jumlah aktivitas usaha dibandingkan jumlah NIB disebabkan satu pelaku usaha bisa menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus dalam satu izin.

“Misalnya satu orang memiliki usaha sembako, catering, atau usaha lainnya, maka seluruh kegiatan usaha itu bisa masuk dalam satu NIB,” jelasnya.

Menurutnya, sektor perdagangan menjadi yang paling aktif karena usaha kebutuhan harian relatif mudah dijalankan dan memiliki tingkat risiko yang rendah. Selain itu, proses pengurusan izinnya juga lebih sederhana dibandingkan beberapa sektor usaha lain yang memerlukan persyaratan tambahan.

Ia menambahkan, tren pengajuan izin usaha di Bulungan cenderung naik turun setiap tahunnya. Salah satu faktor yang memengaruhi karena izin usaha perdagangan berlaku selama usaha tersebut masih beroperasi.

“Kalau usaha perdagangan rata-rata izinnya berlaku selama kegiatan usahanya masih berjalan,” katanya.

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan izin secara berkala seperti pada beberapa sektor usaha lainnya. Kondisi ini dinilai cukup membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar lebih mudah menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan penyesuaian dalam sistem perizinan guna memastikan data usaha lebih valid dan menghindari adanya usaha fiktif untuk kepentingan administrasi tertentu. Saat ini, pengajuan izin usaha sudah dilengkapi persyaratan tambahan, seperti titik koordinat lokasi usaha dan foto bangunan tempat usaha.

“Sekarang pengajuan izin sudah diminta titik koordinat dan foto bangunan usaha. Yang jelas, urus perizinan di kantor DPMPTSP dipermudah,” pungkasnya. (rm)

Back to top button