KALTARANUNUKAN

Pabrik Sawit Diingatkan Tak Tetapkan Harga Sepihak

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi petani sawit sekaligus menjaga stabilitas harga dan iklim usaha perkebunan yang sehat.

Melalui surat edaran yang ditandatangani pada 3 Juni 2026 tersebut, Bupati Nunukan menegaskan agar seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan berpedoman pada harga acuan TBS yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara pabrik dan petani.

Bupati juga meminta agar informasi harga pembelian TBS disampaikan secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan transparansi dalam tata niaga sawit dan menghindari terjadinya kesenjangan informasi di tingkat petani.

Tak hanya kepada perusahaan, surat edaran tersebut juga ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Nunukan. Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.

Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nunukan melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam surat edarannya, Bupati Irwan Sabri juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan sawit.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kebijakan tersebut dapat mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekebun, serta mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan Masniadi membenarkan SE tersebut. Ia mengatakan, dalam waktu dekat melakukan pemantauan di lapangan. Khususnya ke pihak mitra perusahaan yang membeli dari petani.
“Kami fokus ke pengepul juga. Harganya pasti kami pantau juga.  Karena dalam kerja sama mereka dengan pihak perusahaan itu ada harga yang juga disepakati. Jadi, jangan sampai harganya jauh di bawah dari harga yang telah ditentukan pemerintah.,” kata Masniadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terhadap anjloknya pembelian TBS yang berpotensi merugikan petani. “Setelah SE ini dijalankan, maka pasti ada pemantau lapangan dilakukan untuk memastikan apakah sudah berjalan atau ada kendala,” pungkasnya.

Adapun harga TBS kelapa sawit pekebun mitra untuk transaksi pembelian periode bulan Juni 2026 disesuaikan umur tanam pohon dari dari harga tertinggi Rp 3,362,20 untuk kelapa sawit 10 – 20 tahun dan harga terendah Rp 2,916.56 untuk umur tanam 3 tahun. (sym)

Back to top button