TARAKAN – Upaya menjadikan Tarakan sebagai pintu ekspor langsung komoditas perikanan terus diperkuat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka klinik ekspor dengan berbagai fasilitas gratis bagi pelaku usaha, sekaligus mempercepat proses layanan ekspor yang kini dapat diselesaikan kurang dari 50 menit melalui sistem digital terintegrasi.
Komitmen mendorong ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan terus diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur dan penguatan layanan lintas instansi. Salah satu terobosan yang kini dijalankan adalah pembukaan klinik ekspor yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha, termasuk UMKM, menembus pasar internasional.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, seluruh layanan karantina saat ini telah berbasis sistem digital melalui Single Submission Window (SSW/SSW-GC), sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.
“Seluruh permohonan karantina sudah melalui sistem SSW/SSW-GC, sehingga persyaratan dan prosesnya lebih terintegrasi dan transparan,” ujarnya usai diskusi bersama pelaku ekspor dan instansi terkait, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ichi, klinik ekspor hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang selama ini masih menghadapi kendala administratif dalam proses ekspor.
“Klinik ekspor ini bisa dimanfaatkan untuk konsultasi, pendampingan, hingga pemenuhan dokumen ekspor dari awal sampai selesai,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap percepatan ekspor daerah, BKHIT juga menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang secara gratis. Layanan tersebut mencakup penanganan berbagai jenis komoditas, baik hidup, segar maupun beku.
“Untuk kegiatan seperti repacking, pengisian oksigen, dan penambahan es juga bisa difasilitasi tanpa biaya. Ini bagian dari dukungan nyata bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberian fasilitas gratis tersebut telah mendapatkan persetujuan dan konsultasi dengan pemerintah pusat sehingga dapat dijalankan sebagai insentif resmi bagi pelaku ekspor.
“Ini sudah kami konsultasikan ke pusat, termasuk Biro Umum dan Keuangan, sehingga bisa dijalankan sebagai insentif resmi,” tegasnya.
Dari sisi sarana dan kapasitas, fasilitas karantina di Tarakan dinilai siap mendukung ekspor dalam volume besar, khususnya melalui jalur udara.
“Untuk komoditas hidup, kapasitasnya bisa mencapai 100 sampai 200 boks. Artinya, kita sangat siap mendukung ekspor langsung,” ujarnya.
Selain fasilitas fisik, percepatan layanan juga dilakukan melalui penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA). Dengan sistem tersebut, dokumen ekspor dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari 50 menit sejak pemeriksaan dilakukan.
“Mulai dari pemeriksaan hingga dokumen terbit bisa selesai kurang dari 50 menit. Ini untuk menekan dwelling time logistik,” katanya.
Percepatan proses ekspor juga diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. BKHIT bersama Bea Cukai, Bandara Juwata, dan Pelindo telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama serta menerapkan mekanisme joint inspection di lapangan.
“Dengan joint inspection, prosesnya lebih cepat karena dilakukan secara terpadu, tidak lagi parsial,” jelasnya.
Ichi menilai, peningkatan ekspor langsung bukan hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah karena seluruh aktivitas perdagangan tercatat secara resmi.
“Dengan ekspor tercatat secara resmi, devisa masuk, pajak tercatat, dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya tidak terdata kini masuk dalam sistem,” ujarnya.
Ia berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga agar potensi ekspor perikanan Tarakan sebagai wilayah perbatasan dapat berkembang lebih optimal.
“Kalau semua pihak berjalan bersama tanpa ego sektoral, potensi ekspor Tarakan bisa berkembang jauh lebih besar,” pungkasnya. (rz)