BULUNGAN

Cegah Sengketa Wilayah, Pemkab Bulungan Percepat Penetapan Batas Desa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus mengakselerasi penyelesaian batas wilayah desa dan kecamatan guna memberikan kepastian administrasi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah potensi sengketa antarwilayah di masa mendatang. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Wakil Bupati Bulungan, Kilat, melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik batas yang masih memerlukan penegasan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/641 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Desa Tengkapak, Desa Jelarai Selor, dan Desa Sajau, sekaligus batas administratif Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Peninjauan dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Jalan Poros Bulungan–Berau Kilometer (Km) 27 dan Jalan Poros Tanah Kuning Km 26. Dalam kesempatan itu, Kilat menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

“Kalau bisa disepakati di tingkat desa, tentu itu lebih baik. Musyawarah menjadi langkah utama agar persoalan tidak berkembang menjadi lebih besar,” ungkap Kilat, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa segmen batas yang memerlukan penyamaan persepsi, khususnya antara Desa Sajau dan Desa Jelarai Selor. Karena itu, komunikasi yang intensif antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat dinilai penting untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Apabila masih ada batas yang belum disepakati, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan kesepakatan bersama di tingkat desa,” katanya.

Kilat juga menekankan kejelasan batas wilayah memiliki nilai strategis bagi daerah. Selain menjadi dasar administrasi pemerintahan, penegasan batas juga berpengaruh terhadap pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, hingga kepastian hukum wilayah desa,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan pemasangan pilar batas sementara pada titik-titik yang telah disepakati bersama. Pilar tersebut menjadi penanda administratif awal sebelum dilakukan penetapan batas definitif sesuai ketentuan yang berlaku. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya,” katanya.

Pemkab Bulungan berharap seluruh proses penegasan batas desa dan kecamatan dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, kejelasan batas wilayah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

“Penyelesaian batas wilayah bukan hanya soal garis administrasi, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik serta mendukung pembangunan yang tepat sasaran di setiap wilayah,” tutup Kilat. (rm)

Back to top button