KALTARATARAKAN

Ombudsman Soroti Dugaan Pungutan Sertifikasi Perikanan

TARAKAN – Dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan sertifikasi mutu hasil kelautan dan perikanan di Kalimantan Utara mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Jika terbukti terjadi di luar ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dinilai berpotensi masuk kategori maladministrasi dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal penyelenggara layanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, menegaskan seluruh layanan publik wajib dijalankan sesuai regulasi, termasuk terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. “Kalau dalam regulasi sudah ditetapkan tidak ada biaya, maka itu harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Maria, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, dugaan pungutan di luar ketentuan bukan hanya persoalan pelanggaran prosedur, tetapi juga dapat menjadi indikasi tidak optimalnya sistem pengawasan internal pada instansi yang bertanggung jawab memberikan layanan.

“Setiap penyelenggara layanan memiliki mekanisme pengawasan internal. Kalau ini terus berulang, patut diduga mekanisme itu tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Meski telah menerima informasi awal terkait dugaan tersebut, Ombudsman menyebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dalam bentuk pengaduan tertulis. Karena itu, pihaknya masih menunggu laporan formal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Informasi sudah kami terima, tapi secara resmi belum ada laporan tertulis. Namun jika benar terjadi, ini sangat disayangkan karena bisa masuk kategori maladministrasi,” tegasnya.

Maria juga mengingatkan agar proses pelayanan tidak berlangsung berlarut-larut karena berpotensi membuka celah penyimpangan. Kondisi tersebut, kata dia, kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menawarkan bantuan pengurusan dengan imbalan tertentu.

“Jangan sampai proses yang berlarut-larut ini membuka ruang adanya penawaran jasa dengan imbalan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan sertifikasi tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata karena berkaitan langsung dengan ekosistem ekspor yang melibatkan banyak pihak. Gangguan pada satu tahapan layanan berpotensi menghambat rantai distribusi dan daya saing produk daerah di pasar internasional.

“Ekspor itu melibatkan banyak stakeholder. Karena itu perlu ekosistem yang terbangun. Kalau satu bagian terganggu, bisa memengaruhi yang lain,” jelasnya.

Ombudsman juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mengambil peran lebih aktif dalam merespons berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi daerah.

“Pemerintah provinsi seharusnya dapat mengambil peran besar karena ini menyangkut pelaku usaha dan berdampak pada ekonomi daerah,” katanya.

Selain itu, Maria membuka ruang evaluasi terhadap regulasi yang dinilai kurang relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengusulkan penyesuaian kebijakan kepada pemerintah pusat apabila ditemukan aturan yang justru menghambat pelayanan.

“Jika ada ketentuan yang berpotensi menghambat, pemerintah daerah bisa mengajukan evaluasi ke pusat agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button