Jaringan Sebatik–Kaltim Terbongkar, Sabu Rp1,4 Miliar Disita
TARAKAN – Upaya penyelundupan hampir satu kilogram sabu melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pemesan, serta menyita narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp1,4 miliar yang diperkirakan dapat menyelamatkan 4.669 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara saat memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Tarakan dan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, tersangka berinisial DC memang telah masuk dalam radar pengawasan aparat. Setelah dilakukan pengecekan dan uji awal, barang mencurigakan tersebut dipastikan mengandung metamfetamin.
“Terduga pelaku ini memang sudah menjadi pantauan. Saat ada informasi dari pihak bandara mengenai barang mencurigakan, kami langsung bergerak melakukan pengecekan. Setelah dilakukan test kit, hasilnya positif metamfetamin,” ujar Hendra saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dari pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam barang bawaan. Berat bruto barang bukti mencapai 1.041,4 gram dengan berat netto resmi 933,73 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kemasan makanan ringan, kotak susu, tisu, tas belanja, dua telepon genggam, tiket perjalanan, serta kartu ATM.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial PS yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan hasil pemeriksaan, DC berperan sebagai kurir yang membawa sabu untuk diserahkan kepada PS.
“Saudara DC berperan sebagai kurir yang membawa barang kepada saudara PS di Kalimantan Timur,” jelas Hendra.
Tim gabungan selanjutnya berhasil menangkap PS di Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC.
Menurut Hendra, PS diduga sebagai pihak yang memesan sekaligus menyediakan modal untuk pengiriman sabu tersebut. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga sabu itu berasal dari jaringan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya wilayah Sebatik. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Tarakan sebelum direncanakan dikirim ke Kaltim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku pernah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah kecil. Namun, pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini merupakan yang terbesar.
Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Surabaya dan dipastikan positif mengandung metamfetamin. Sementara hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.400.595.000. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan lima orang, pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4.669 jiwa.
“Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Kurang lebih 4.669 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Hendra.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di wilayah perbatasan. Polisi juga memastikan akan memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah, terutama bandara dan pelabuhan, guna memutus rantai peredaran narkotika di Kaltara. (rz)

