TARAKAN — Harapan sejumlah warga RT 24, Kelurahan Pamusian, untuk melegalkan lahan mereka melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau Sporadik harus tertunda. Pemerintah kelurahan memutuskan menghentikan sementara proses tersebut setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama.
Penundaan ini dilakukan usai peninjauan lapangan yang menemukan adanya potensi sengketa, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana tercantum dalam dokumen sporadik. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk arahan dari pihak kecamatan dan Inspektorat, serta mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
“Kemarin kami juga meminta arahan dari Pak Camat dan Inspektorat terkait LHP dari Ombudsman. Arahan Pak Camat melihat lahan yang dimaksud masih terdapat permasalahan atau ada pihak yang keberatan, maka diarahkan untuk menunda permohonan tersebut,” ungkap Lurah Pamusian, Adi Arianto.
Menurut Adi, dasar utama penundaan merujuk pada isi dokumen SPPFBT itu sendiri. Dalam surat tersebut, pemohon menyatakan bahwa tanah yang diajukan tidak sedang dalam sengketa dan tidak ada pihak lain yang keberatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Dalam surat pernyataan disebutkan tanah tidak sengketa, tapi setelah peninjauan ternyata ada pihak yang keberatan. Itu yang menjadi dasar kami menunda,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan dokumen atau alas hak masing-masing pihak yang bersengketa. Persoalan tersebut, kata dia, merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui pengadilan.
“Sebenarnya sama-sama punya dasar. Ada sejarah dan alas hak masing-masing, bahkan ada yang memiliki dokumen notaris. Tapi kami tidak berwenang menentukan mana yang sah. Silakan jika ingin membuktikan, bisa melalui jalur pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan warga yang mengajukan Sporadik saat ini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan masih sebatas peta bidang. Ia juga menegaskan
mekanisme yang ditempuh berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersifat kolektif.
“Mereka masih peta bidang. Waktu itu lurah juga tidak menandatangani karena mekanismenya berbeda. PTSL itu kolektif, bukan reguler seperti ini,” ujarnya.
Di sisi lain, hasil evaluasi bersama Inspektorat juga menyoroti perlunya penyempurnaan sistem pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku seragam di seluruh wilayah kota.
“Selama ini masih mengacu pada Perwali yang baru sebatas standar pelayanan, belum SOP. Dan arahan yang diberikan juga sama, yakni menunda dulu prosesnya,” jelas Adi.
Terkait LHP Ombudsman, ia menyebut sifatnya masih berupa rekomendasi dan belum mengikat secara hukum. Meski demikian, pihak kelurahan tetap melakukan komunikasi dan pembahasan lanjutan sebagai bentuk tindak lanjut.
“Kalau nanti ada tindak lanjut yang mengikat secara aturan, tentu kami harus melaksanakan tindakan korektif sesuai ketentuan,” tutupnya.
Penundaan ini sekaligus menegaskan bahwa proses legalisasi lahan tidak hanya bergantung pada dokumen administratif, tetapi juga harus bebas dari konflik kepemilikan agar dapat diproses lebih lanjut. (rz)

