TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Hasil operasi gabungan lintas instansi di Kabupaten Malinau menunjukkan sebanyak 90 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) memiliki dokumen lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dilanjutkan dengan operasi gabungan di Kabupaten Malinau pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Rinaldi Mawar mengatakan, Kabupaten Malinau menjadi wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Pembahasan dalam rapat Tim Pora berkaitan dengan keberadaan orang asing di Kabupaten Malinau, termasuk langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM),” ujarnya.
Menurut Rinaldi, tingginya mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan membuat pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mendeteksi dan menangani berbagai potensi pelanggaran.
“Melalui Tim Pora ini seluruh instansi saling bertukar informasi. Jadi apabila ditemukan aktivitas orang asing yang perlu mendapat perhatian, penanganannya dapat dilakukan secara cepat sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Usai rapat, tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi Tarakan, Kejaksaan Negeri Malinau, Badan Intelijen Daerah (Binda), unsur intelijen gabungan, dan Dinas Tenaga Kerja langsung melakukan inspeksi ke lokasi proyek pembangunan PLTA di Malinau.
Pemeriksaan difokuskan pada area kerja PT KHN, khususnya perusahaan PT Sino Hydro yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Hasil operasi gabungan, kami mendata terdapat 90 warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Mayoritas merupakan warga negara Tiongkok,” ungkap Rinaldi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, izin tinggal, hingga administrasi ketenagakerjaan para pekerja asing. Dari hasil verifikasi, seluruh TKA diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) yang masih berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh tenaga kerja asing menggunakan izin tinggal terbatas bekerja dan dokumen keimigrasiannya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pengecekan juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau terhadap dokumen ketenagakerjaan, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Para tenaga kerja asing tersebut sudah hampir satu tahun bekerja di lokasi proyek dengan izin yang masih berlaku,” tambahnya.
Rinaldi menilai keberadaan TKA di proyek strategis tersebut masih sesuai kebutuhan pembangunan yang saat ini berada pada tahap awal dan membutuhkan tenaga ahli dengan kompetensi khusus.
“Mayoritas merupakan tenaga ahli dari Tiongkok yang memang dibutuhkan sesuai kompetensi pada pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebut PT Sino Hydro hingga kini masih menjadi satu-satunya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di kawasan proyek PLTA Malinau.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Imigrasi Tarakan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh aktivitas WNA tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Tujuannya memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian serta tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” tutup Rinaldi. (rz)

