TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya membuka jalan lebih lebar bagi pelaku usaha perikanan menembus pasar internasional. Melalui Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Kebijakan Ekspor Komoditas Perikanan, Pemprov Kaltara menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama UMKM, dengan persoalan utama berupa ketidaksesuaian sistem Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menghambat proses perizinan ekspor.
Forum yang digelar pada Jumat (26/6/2026) tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pelaku usaha, hingga organisasi dunia usaha sebagai upaya menyelaraskan kebijakan ekspor berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani mengatakan, FGD menjadi wadah kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menghambat aktivitas ekspor komoditas perikanan.
“Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan ekspor komoditas perikanan berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi pelaku usaha dan UMKM. Kami ingin mendengar langsung kendala mereka agar dapat dirumuskan solusi yang tepat,” ujarnya.
Hasriyani menjelaskan, sektor perikanan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Utara. Selain hasil tangkapan laut, komoditas rumput laut juga menjadi produk unggulan yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.
Namun, besarnya potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih terbentur berbagai kendala administratif dalam proses perizinan ekspor. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian antara sistem OSS dengan KBLI setelah adanya penyesuaian regulasi pada periode 2025–2026.
Perubahan tersebut menyebabkan banyak pelaku UMKM kesulitan mengurus izin ekspor karena klasifikasi usaha dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi usaha mereka.
“Masalah utama yang kami temukan adalah adanya ketidaksesuaian klasifikasi usaha dalam sistem OSS dan KBLI. Dampaknya, pelaku usaha mikro yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk melakukan ekspor justru terkendala oleh persyaratan administrasi yang belum sesuai dengan kondisi mereka,” jelas Hasriyani.
Selain persoalan klasifikasi usaha, aspek permodalan juga menjadi hambatan. Menurutnya, banyak pelaku usaha masih tergolong usaha mikro berdasarkan nilai modal, tetapi ketika mengajukan izin ekspor, sistem justru mengarahkan mereka pada persyaratan yang berlaku bagi perusahaan berskala besar.
“Kondisi ini menyebabkan proses perizinan tidak dapat dilanjutkan karena regulasi dalam KBLI belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik usaha mikro yang ingin melakukan ekspor,” katanya.
Hasriyani menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera diatasi, daya saing UMKM Kaltara di pasar global berpotensi menurun. Padahal, peningkatan ekspor menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperkuat perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui forum harmonisasi kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara berharap berbagai masukan yang dihimpun dapat diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyempurnaan regulasi perizinan ekspor agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha di daerah.
“Kami berharap forum ini mampu menjadi jembatan antara regulasi pusat dan kebutuhan di daerah. Dengan demikian, UMKM dapat memperoleh kemudahan dalam proses perizinan, sehingga semakin banyak produk perikanan Kalimantan Utara yang mampu bersaing dan menembus pasar ekspor,” tutup Hasriyani. (rm)

