TARAKAN — Kewajiban pendaftaran layanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat, khususnya peserta mandiri BPJS Kesehatan. Soal ini, DPRD Kaltara pun meminta adanya penyesuaian sistem agar akses layanan tetap cepat dan tidak berbelit.
Sorotan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, usai melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kamis (9/7/2026). Ia menilai mekanisme pendaftaran melalui aplikasi perlu dikaji ulang, terutama bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri.
“Kalau JKN itu, harapan saya kepada BPJS Kesehatan, ada perbedaan. Kalau memang dia PBI, boleh pakai JKN. Tapi bagaimana dengan masyarakat kita yang mandiri, membayar dengan uangnya sendiri? Apakah harus juga lewat JKN?” ujarnya.
Menurut Supa’ad, peserta mandiri tetap harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani prosedur yang menyulitkan, terlebih dalam kondisi membutuhkan penanganan cepat.
“Ini perlu menjadi koreksi, perlu menjadi diskusi kita semua supaya BPJS bisa membuat ketentuan yang tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, evaluasi sistem pelayanan BPJS Kesehatan tidak hanya menyangkut aspek teknis di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional secara keseluruhan.
Supa’ad mengungkapkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang mengalami tekanan akibat defisit anggaran, sehingga berbagai kebijakan perlu disusun secara hati-hati. “Kita tahu BPJS saat ini sedang defisit anggarannya, sangat defisit anggaran BPJS seluruh Indonesia. Nah, ini mungkin salah satu cara, salah satu strategi untuk menyiasati supaya defisit tidak semakin dalam,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya menjaga keseimbangan keuangan tidak boleh mengorbankan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Karena semua uang fiskal di Indonesia ini mengalami tekanan yang cukup dalam. Jadi perlu ada strategi untuk menyiasati kondisi tersebut, tetapi jangan sampai aturan yang ada justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan mekanisme pelayanan BPJS perlu menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar implementasinya lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapan saya, ada ruang diskusi dan evaluasi sehingga sistem yang dibuat BPJS Kesehatan tetap menjaga keberlangsungan program, tetapi masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit,” tutup Supa’ad. (rz)

