Pembobol Dua Masjid Dibekuk, CCTV Antar Polisi Ringkus Pelaku
TARAKAN — Aksi pencurian yang meresahkan pengurus rumah ibadah di Kota Tarakan akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial CN (34) yang diduga membobol dua masjid di Tarakan Barat dengan menggasak kompor gas, tabung LPG, hingga uang kotak amal. Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk utama polisi mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, CN telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain dengan modus serupa.
“Pelaku berinisial CN sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Rusli.
Kasus pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, pada 22 Mei 2026. Saat pengurus hendak menyiapkan kegiatan Jumat Berkah, mereka mendapati kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram di dapur telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk ke area dapur dan membawa kabur barang-barang tersebut.
Sebulan kemudian, tepatnya 25 Juni 2026, pencurian kembali terjadi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. Kotak amal raib saat imam datang untuk melaksanakan salat Subuh.
Kotak amal kemudian ditemukan di samping bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan dalam kondisi rusak, sementara uang di dalamnya telah hilang.
“Akibat dua peristiwa tersebut, kerugian di Masjid Al Muttaqin diperkirakan sekitar Rp800 ribu, sedangkan di Masjid Al-Jihad mencapai sekitar Rp2,1 juta,” jelas Rusli.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. CN kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu kotak amal yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, CN dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau seluruh pengurus rumah ibadah agar meningkatkan sistem keamanan, memastikan CCTV berfungsi optimal, serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana guna mempermudah proses pengungkapan kasus. (rz)

