TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan tidak berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, belum ada kebijakan maupun pembahasan terkait pengurangan atau penghapusan TPP, sehingga ASN diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa menegaskan, kabar mengenai pemangkasan TPP yang beredar di tengah masyarakat tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
“Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan ataupun penghapusan TPP. Karena itu, informasi yang beredar harus dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar Andi, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, TPP tidak hanya menjadi tambahan penghasilan bagi ASN, tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian daerah. Daya beli ribuan ASN dinilai berkontribusi dalam menggerakkan sektor perdagangan dan jasa di Kaltara. Karena itu, apabila TPP dikurangi, dampaknya tidak hanya dirasakan pegawai, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Apabila TPP mengalami pengurangan, tentu akan berdampak pada daya beli ASN. Kondisi itu secara tidak langsung juga bisa memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat,” katanya.
Andi menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini hanya difokuskan pada sejumlah pos belanja tertentu dan belum menyentuh hak penghasilan ASN berupa TPP.
Dalam kesempatan itu, BKD Kaltara juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026 belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang mengajukan maupun menjalani status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Untuk CLTN, sampai saat ini belum ada ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang mengajukan ataupun menjalani status tersebut,” tutupnya. (rm)