BULUNGANEKONOMI

Tiga Dugaan Destructive Fishing Dilaporkan di Bulungan, Pengawasan Terkendala Kewenangan Patroli

TANJUNG SELOR – Praktik penangkapan ikan secara destruktif (destructive fishing) masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Sepanjang 2026, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan menerima tiga laporan dugaan aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak ekosistem perairan.

Kepala Dinas Perikanan Bulungan, H. Syam Hendarsyah mengatakan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami tetap menerima setiap aduan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten, sembari berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujarnya Minggu (26/07/26).

Syam menjelaskan, ruang gerak pemerintah kabupaten dalam pengawasan aktivitas penangkapan ikan masih terbatas. Saat ini, Dinas Perikanan Bulungan lebih banyak melakukan sosialisasi mengenai perizinan dan pembinaan kepada nelayan, sedangkan patroli rutin di lapangan menjadi kewenangan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

“Kegiatan pengawasan yang kami lakukan masih sebatas sosialisasi terkait perizinan. Untuk patroli rutin belum menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” katanya.

Menurut Syam, upaya memberantas destructive fishing tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran para nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kalau nelayan ingin beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, kami siap memfasilitasi. Harapannya praktik destructive fishing bisa terus ditekan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembinaan kepada nelayan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem perairan.

“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga ekosistem perairan,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Perikanan Bulungan, sepanjang 2026 telah diterima tiga laporan dugaan destructive fishing. Sementara pada 2025 terdapat empat laporan, dengan dua kasus di antaranya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku melalui instansi yang berwenang. Kami berharap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dapat terus ditekan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Bulungan,” tutupnya. (rm)

Back to top button