Kasus Koperasi PT Idec Dikebut, Penyidikan Ditarget Agustus
TARAKAN – Ratusan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries mendatangi Polres Tarakan, Kamis (30/7/2026), menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec yang telah dilaporkan sejak 2025.
Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban, orasi, serta pembentangan spanduk tuntutan. Massa menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik turun langsung menemui massa dan berdialog dengan perwakilan karyawan. Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama terkait tahapan penanganan perkara.
Kuasa hukum anggota koperasi, Darwis Manurung mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan target waktu untuk mempercepat proses hukum.
“Pemeriksaan saksi dan saksi ahli ditargetkan selesai dalam dua minggu. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan auditor pada minggu ketiga, dan paling lambat pertengahan Agustus 2026 perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ditargetkan paling lambat pada 30 Oktober 2026 setelah melalui mekanisme gelar perkara.
Kasus ini, kata Darwis, merupakan kelanjutan dari persoalan lama yang pernah diproses pada 2016. Saat itu, Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada salah satu pengurus unit pertokoan koperasi.
Namun, menurutnya, perkara tersebut belum menyentuh keseluruhan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
“Dulu hanya pegawai toko yang diproses. Padahal yang mengelola kredit, simpan pinjam, dan JHT bukan mereka. Karena itu kami buat laporan baru pada 2025,” jelasnya.
Dalam laporan terbaru, dugaan penggelapan disebut mencakup dana pinjaman kredit dari bank, Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan, hingga simpan pinjam dan bunga pinjaman.
“JHT itu dipotong dari gaji karyawan selama bertahun-tahun sejak 2011 sampai 2016. Tapi dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya,” kata Darwis.
Ia menyebut kerugian yang dialami anggota koperasi ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Awalnya sekitar Rp27 miliar, kemudian dihitung kembali menjadi sekitar Rp15 miliar. Ini akumulasi dari beberapa tahun,” ujarnya.
Menurut Darwis, hampir seluruh karyawan PT Idec yang berjumlah sekitar 2.000 orang merupakan anggota koperasi, sehingga dampak dugaan kasus ini dirasakan luas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menegaskan bahwa laporan yang masuk pada 2025 masih dalam proses penanganan dan berbeda dengan perkara tahun 2016, meski berkaitan dengan koperasi yang sama.
“Yang 2016 sudah ada putusan. Ini perkara baru, fokusnya pada unit simpan pinjam koperasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi dari internal koperasi, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami hasil audit untuk memastikan nilai kerugian.
“Pemeriksaan ahli, termasuk auditor, akan dilakukan untuk memperjelas hasil audit dan nilai kerugian dalam perkara ini,” ujarnya.
Reginald mengakui proses penanganan perkara cukup panjang karena sebelumnya telah ada pengaduan sejak 2016 dan 2019 sebelum kembali dilaporkan secara resmi pada 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur. “Kita usahakan, insyaallah,” pungkasnya. (rz)