KALTARAEKONOMINUNUKAN

Sempat Alot, Ini Hasil Mediasi Pengurus KUD Merta Sari Sei Menggaris…

NUNUKAN — Konflik tenurial kawasan hutan yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Merta Sari di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan dan perusahaan sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) akhirnya menemui kata sepakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan di Cafe Sayn, Nunukan pada Kamis (6/8/2026).

Namun, pertemuan yang difasilitasi Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) itu sempat tidak berjalan mulus. Pasalnya, sempat terjadi adu argumen dan data yang membuat mediasi tersebut berjalan alot. Pihak PT NJL juga tak terpantau ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Salah seorang perwakilan anggota koperasi, Siprianus Sati mengungkapkan, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut merupakan jawaban atas perselisihan antara pengurus dan anggota KUD Merta Sari yang dipicu oleh isu transparansi pengelolaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Kecamatan Sei Menggaris. Perselisihan ini, kata Sati, juga merupakan dinamika pasca-pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) pada 2017 lalu.

“Kami sebagai anggota pun mempertanyakan soal keterbukaan informasi, terkait nota kesepahaman (MoU) antara kepengurusan koperasi terdahulu dengan PT NJL,” kata Sati.

Tak hanya itu, di dalam pertemuan tersebut mereka juga menuntut kejelasan skema dana kerja sama yang dinilai tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota. Tak mau lagi ‘dikelabui’, Sati dan Kawan-kawan menekankan sejumlah kesepakatan dalam berita acara tersebut.

“Tuntutan disampaikan bersamaan dengan proses pengelolaan lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) yang dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan dijadwalkan menindaklanjuti berita acara dari Balai Perhutanan Sosial untuk pengelolaan selama satu tahun,” ungkap Ketua Masyarakat Peduli Agraria (Mapera) Nunukan ini kepada satukaltara.com usai pertemuan.

Sebenarnya, papar Sati, konflik ini tak akan terjadi bila oknum Ketua KUD Merta Sari yang lama transparan dalam menjalankan roda koperasi. Nyatanya, Ketua KUD Merta Sari saat itu diduga membuat nota kesepahaman dengan PT NJL tanpa sepengetahuan anggota.

“Dalam kerja sama itu terdapat skema pembayaran sebesar Rp150 juta per bulan yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Mungkin dari penjualan produk koperasi kepada PT NJL,” ungkap Sati lagi.

Anggota yang mengetahui hal ini langsung bereaksi. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan tersebut maupun menerima manfaat dari dana hasil kerja sama yang dibangun ketua dan sejumlah pengurus KUD Merta Sari saat itu.

“Tuntutan anggota koperasi, agar PT NJL memberikan penjelasan terkait dana kerja sama yang selama ini tidak pernah diterima anggota. Selain itu, kami meminta pertanggungjawaban dari pengurus lama atas pelaksanaan MoU yang dinilai tidak transparan,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sungai Tulid tersebut.

Ditambahkan perwakilan lainnya, M Ali Ishak, pertemuan itu juga menekankan agar kesepakatan dijalankan bersama-sama paling lambat satu bulan ke depan. Mereka sepakat mengakhiri perselisihan dan berkomitmen mengelola Perhutanan Sosial secara bersama-sama sesuai SK Menteri LHK Nomor: SK.4356/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2017.

“Ada juga kesepakatan untuk penataan dan penguatan kelembagaan. Dalam hal ini, pengurus dan anggota menyepakati penataan ulang kelembagaan kelompok secara transparan melalui musyawarah mufakat,” kata Ali.

Dalam proses ini, ungkap pria yang juga Ketua Mapera Kaltara ini, mereka akan didampingi langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Nunukan, Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Nunukan, serta Pemerintah Desa setempat. Tidak hanya itu, mereka juga akan mengajukan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKPS) Periode 2027–2036 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 kepada Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara.

“Kalau ini benar-benar dijalankan selama sebulan kedepan, kita upayakan koperasi akan kembali transparan dan berjalan sesuai dengan koridornya. Poin kesepakatan lainnya, lebih ke pengelolaan tanaman sawit di areal HTR itu dan skema kerjasamanya,” imbuh Ali.

Setelah ini, Ali pun berharap, seluruh aktivitas pengembangan usaha perhutanan sosial dilakukan secara terbuka dan melibatkan anggota sesuai aturan perundang-undangan. “Biar semua aman, nyaman dalam bekerja dan mencari rezeki seperti yang sama-sama kita harapkan,” pungkasnya.

Dari pantauan media ini, pertemuan tersebut tampak dihadiri oleh jajaran lintas instansi, di antaranya Asisten II Setda Nunukan Juni Mardiansyah, Kabadan Kesbangpol Nunukan Hasan Basri, perwakilan Direktorat PKTHA dan Ditjen PS KLHK, Balai PS Kukar, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Camat Sei Menggaris, serta Kepala Desa Tabur Lestari. Para pihak menyepakati untuk menyelesaikan setiap permasalahan di masa mendatang melalui jalur dialog partisipatif dan mengedepankan musyawarah mufakat guna mencegah timbulnya konflik baru di kawasan hutan tersebut. (ryn)

Back to top button