TANJUNG SELOR — Kabar yang menyoal pembuatan Akta Lahir dan pemindahan Kartu Keluarga (KK) bayi berinisial JIL yang belakangan ini ramai dibahas publik akhirnya mendapat tanggapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan. Bayi yang belum diketahui orang tua kandungnya itu dikabarkan sempat berpindah KK dari orang tua angkat sementara berinisial JMS ke KK pasangan suami-istri berinisial ZG.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bulungan, Maylisiaswan SPd mengatakan, proses awal penanganan adopsi bayi yang kini berusia 2 tahun lebih itu berada di bawah kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA). Pihaknya, kata May, baru akan bertindak setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah diterbitkan.
Sejalan dengan data yang didapatkan media ini, May menyebut, bayi JIL awalnya dimasukkan ke dalam KK milik JMS pada 15 Agustus 2024 lalu dan berstatus sebagai orang tua angkat sementara. Setahun kemudian, bayi yang diketahui lahir pada 31 Juli 2024 itu dimasukkan ke KK ZG, tepatnya pada 15 Oktober 2025 yang informasinya dilakukan di luar ketentuan yang dibenarkan.
Di dalam kedua KK tersebut, papar May, tidak disebutkan nama orang tua sang bayi. “Sebab tunggu keputusan pengadilan baru dapat digantikan sebagai terbilang anak,” ungkap May.
Pihak Dukcapil, lanjut May, juga tidak mengubah Akta Kelahiran atau data asal-usul anak yang sudah diterbitkan sebelumnya. Sebagai gantinya, kata dia, petugas akan membubuhkan catatan pinggir di Akta Kelahiran tersebut yang menyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi secara sah oleh orang tua angkatnya.
“Serta menyesuaikan status di Kartu Keluarga (KK) menjadi anak,” jelas May.
Tak hanya sampai di situ, proses selanjutnya adalah pencetakan dokumen juga harus sejalan dengan koridor hukum. Untuk menghindari kesalahan administrasi dan pelanggaran hukum, kata May, proses pencetakan dokumen juga harus melalui sistem verifikasi ketat dan dilakukan secara berjenjang.
“Mulai dari petugas operator input data, verifikator tingkat pertama, hingga verifikator tingkat kedua, semuanya bertanggung jawab penuh menjaga keabsahan data warga sebelum dokumen resmi dicetak dan diserahkan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh, May menjelaskan, posisi Disdukcapil dalam kasus ini bertugas mencatat serta merekam setiap peristiwa penting kependudukan yang dialami oleh masyarakat. Pihaknya, beroperasi berdasarkan prinsip pelaporan. Artinya, tekan May, Disdukcapil tidak akan melakukan pencatatan atau menerbitkan dokumen, seperti Akta Kelahiran maupun Akta Kematian tanpa adanya laporan dan berkas yang sah dari masyarakat.
“Jika tidak ada laporan, tentu kami tidak bisa mencatat, karena kami tidak tahu,” katanya.
Dalam layanan pencatatan peristiwa kelahiran, misalnya, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh bidan, rumah sakit, atau klinik tempat bayi dilahirkan. Surat keterangan tersebut memuat data krusial, seperti waktu dan tanggal lahir, berat badan, serta identitas penolong kelahiran.
“Bagi bayi yang baru lahir dalam hitungan minggu atau baru keluar dari fasilitas kesehatan, pelampiran surat keterangan dari tenaga medis hukumnya wajib,” jelasnya.
Selain itu, status anak dalam Akta Kelahiran diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori guna melindungi hak-hak keperdataan anak. Kategori ini ditandai; hubungan antara anak dengan ‘Ayah dan Ibu Lengkap’ atau orang tua kandung dan dalam keadaan lengkap. Akta ini diterbitkan berdasarkan buku nikah resmi orang tua kandung.
Kategori selanjutnya adalah ‘Anak Seorang Ibu’. Akta ini diterbitkan bagi anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, di mana nama ayah tidak dicantumkan dan hanya ibu kandung yang tercatat dalam dokumen. Kategori lainnya adalah ‘Anak Tanpa Silsilah’ atau Anak Temuan.
“Kalau bagi anak yang tidak tau asal usulnya kita akan menerbitkan (Akta Kelahiran) melalui Dinsos (Dinas Sosial) yang nantinya akan terbit tanpa mencantumkan nama ayah maupun ibu. Contohnya JIL ini, dia sudah masuk di KK calon orang tua, namun jelas tidak tahu asal-usulnya,” terang May.
Lalu, benarkah nama bayi yang kini sudah menjadi balita, JIL kembali ke KK sebelumnya, yakni KK milik orang tua sementara JMS atau tetap dicantumkan di KK pasangan suami-istri ZG dan RHN yang disebut-sebut keluarga dekat Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan? Tidak hanya itu, publik juga penasaran apakah saat ini JIL berada dalam pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau berada dalam pengasuhan keluarga Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan seperti yang tersiar belakangan ini? Patut dinantikan informasi selanjutnya. (rk)

