Cucian Motor di Korpri Dipasang Police Line, Diduga Jadi Titik Transaksi Sabu
TARAKAN – Sebuah tempat pencucian motor dan mobil di Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, dipasangi garis polisi setelah petugas menemukan paket kristal diduga sabu. Lokasi itu diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Temuan tersebut bermula dari patroli gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan dan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada Kamis, (13/8/2026). Polisi menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika, termasuk Selumit Pantai dan Perumahan Korpri.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, sebelum menuju Perumahan Korpri, petugas menyisir kawasan Selumit Pantai dan membongkar lubang yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Perumahan Korpri,” ujar Rusli, Kamis (20/8/2026).
Di Jalan P. Aji Iskandar RT 19, petugas menemukan usaha pencucian kendaraan yang berada di pinggir jalan dan berdekatan dengan permukiman warga. Saat pemeriksaan berlangsung, seorang pria melarikan diri. Dua pria lainnya, EC, (48), dan I, (28), berhasil diamankan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 19. Petugas kemudian menemukan plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Polisi menyebut barang tersebut terlihat dibuang dari tangan kanan salah seorang terduga ketika hendak diamankan.
“Saat anggota melakukan pengamanan, ada satu orang yang melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan. Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” kata Rusli.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina. Polisi lantas memasang police line di tempat pencucian kendaraan itu untuk kepentingan penanganan perkara.
“Tempat ini memang digunakan untuk aktivitas pencucian motor dan mobil, tetapi dari hasil pemeriksaan anggota menemukan indikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Rusli.
EC dan I beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria yang melarikan diri masih diburu polisi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas di lokasi tersebut. Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi menyatakan patroli akan terus dilakukan di kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Setiap temuan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan pihak lain yang terlibat. (rz)

