Desa Diminta Jadi Radar Awal Cegah TPPO
TARAKAN – Tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan penghasilan besar dapat menjadi pintu masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kini mendorong pemerintah desa menjadi radar awal untuk mendeteksi keberangkatan warga yang berpotensi dilakukan secara nonprosedural.
Upaya itu dilakukan melalui perluasan Program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di sejumlah wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan dokumen keimigrasian, tetapi juga membangun komunikasi antara petugas Imigrasi dan pemerintah desa untuk mengenali potensi keberangkatan bermasalah sejak dini.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar mengatakan, posisi pemerintah desa strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Desa itu yang paling dekat dengan masyarakat. Kalau ada warga yang mendapat tawaran bekerja ke luar negeri, terutama melalui jalur yang tidak jelas, informasi tersebut bisa lebih cepat diketahui dan dikoordinasikan dengan Imigrasi,” kata Rinaldi.
Menurut dia, informasi dari tingkat desa dibutuhkan agar warga tidak telanjur berangkat sebelum persoalan terdeteksi. Sejumlah kasus, kata Rinaldi, dapat bermula dari tawaran pekerjaan yang tampak mudah, tetapi tidak melalui mekanisme resmi.
Karena itu, PIMPASA juga menjadi sarana edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Imigrasi bersama instansi terkait memberikan pemahaman tentang dokumen perjalanan, persyaratan keberangkatan, hingga jalur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Yang kita sampaikan bukan hanya soal paspor. Masyarakat juga perlu tahu bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, karena banyak persoalan berawal dari tawaran pekerjaan yang kelihatannya mudah tetapi ternyata tidak melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Terbaru, pembentukan PIMPASA dilakukan di Kabupaten Malinau dengan melibatkan hampir 10 desa dalam satu kecamatan. Kegiatan tersebut diikuti camat dan kepala desa. Pembekalan juga melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.
BP3MI memberikan pemahaman mengenai mekanisme penempatan PMI secara legal sekaligus risiko yang dapat dihadapi pekerja migran apabila berangkat melalui jalur nonprosedural.
Rinaldi berharap perangkat desa tidak hanya memahami layanan keimigrasian, tetapi juga mampu mengenali tanda-tanda ketika warganya hendak bekerja ke luar negeri melalui tawaran atau jalur yang mencurigakan.
Program tersebut telah dijalankan Imigrasi Tarakan secara bertahap sejak 2024. Awalnya diterapkan di Kota Tarakan, kemudian diperluas ke Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, dan pada 2026 masuk ke Kabupaten Malinau. “Desa yang terlibat akan terus bertambah sesuai kemampuan dan dukungan yang tersedia,” katanya.
Komunikasi tidak berhenti setelah pembinaan tatap muka. Imigrasi dan pemerintah desa juga terhubung melalui grup WhatsApp. Kanal itu digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai layanan keimigrasian, persyaratan paspor, aturan perjalanan ke luar negeri, serta koordinasi ketika ditemukan persoalan di lapangan.
“Komunikasi dengan desa tetap berjalan setelah kegiatan pembinaan. Kalau ada informasi atau persoalan yang perlu dikoordinasikan, bisa disampaikan lebih cepat. Jadi desa tidak hanya menerima sosialisasi, tetapi tetap terhubung dengan petugas Imigrasi,” ujar Rinaldi.
Perluasan PIMPASA diharapkan membentuk jaringan pencegahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa dapat menjadi penghubung pertama ketika muncul indikasi perekrutan atau rencana keberangkatan warga yang tidak sesuai prosedur.
“Semakin banyak desa yang terlibat, semakin banyak juga masyarakat yang mendapatkan informasi. Harapannya, warga lebih memahami jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri dan bisa menghindari tawaran yang berisiko mengarah pada TPPO maupun penyelundupan manusia,” kata Rinaldi. (rz)

