Badik di Pinggang, Ujungnya Penjara, Suami Aniaya Istri karena Uang
NUNUKAN – Tiga kali kekerasan dalam rumah tangga menjadi batas bagi PT (43). Perempuan warga Nunukan itu akhirnya meminta suaminya, DS (47), diproses hukum setelah penganiayaan yang disertai ancaman penusukan dengan badik terjadi di rumah anak mereka.
Kapolsek Nunukan Kota Iptu Disco Barasa mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Gang Delima, RT 020, Nunukan Timur, Rabu, (12/8/2026), sekitar pukul 15.10 Wita. Aksi tersebut disaksikan dua putri pasangan itu.
Saat kejadian, PT sedang berada di rumah anaknya. DS tiba menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah badik. Ia kemudian memukul dahi istrinya dan menginjak wajah korban. PT berusaha melawan dengan mendorong tubuh suaminya menggunakan kedua kaki. DS justru mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya.
“Korban terus berusaha mempertahankan diri dengan menahan tubuh pelaku menggunakan kedua kakinya,” kata Barasa, Kamis (27/8/2026).
DS kemudian mengancam akan menusuk istrinya. Korban berteriak “pencuri” untuk meminta pertolongan. Warga berdatangan sehingga DS melarikan diri dengan sepeda motornya. Setelah itu, korban diantar anaknya ke Polsek Nunukan Kota untuk melapor. Polisi menemukan benjolan pada dahi korban akibat pukulan.
Menurut Barasa, penganiayaan tersebut bukan kejadian pertama. Polisi sebelumnya telah dua kali memediasi persoalan rumah tangga pasangan itu. Korban mengaku beberapa kali dipukul ketika tidak memberikan uang kepada suaminya. “Pelaku ini temperamen dan ringan tangan,” ujar Barasa.
Kali ini PT memilih jalur hukum. Ia sebelumnya masih memaafkan suaminya karena rasa sayang. Namun, setelah kekerasan terjadi untuk ketiga kalinya, korban meminta DS dipenjara.
Dalam pemeriksaan, DS sempat membantah hendak menusuk istrinya.
Ia juga menyebut benda yang dibawanya sebagai pahat, bukan badik. Setelah didesak penyidik, DS akhirnya menunjukkan tempat ia menyembunyikan badik di sebuah gerobak sekitar Masjid Agung Al Mujahidin. Polisi menyita badik dengan bilah sekitar 10 sentimeter beserta sarung kayu, sejumlah pakaian, dan buku nikah sebagai barang bukti.
DS dijerat Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ryn)

