Hendak Antar Sabu, Y Dibekuk Depan Rumah Warga
NUNUKAN – Langkah Y (43) terhenti saat hendak mengantarkan sabu kepada calon pembeli. Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan di sekitar sebuah rumah warga di Jalan Fatahilah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Senin (31/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan di lokasi.
“Y diamankan pada Senin (31/8/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Fatahilah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris, Rabu (2/9/2026).
Sekitar pukul 21.30 WITA, personel mengamankan tiga laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah. Sekitar 10 menit kemudian, Y datang ke rumah milik warga berinisial D. Kedatangannya diduga untuk mengantarkan sabu.
Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan Y. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro warna hitam yang berada di kantong celana bagian depan Y.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah rumah Y di Jalan Tanjung RT 001, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 23.50 WITA dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, petugas kembali menemukan tujuh bungkus sabu. Enam bungkus berukuran kecil disimpan dalam plastik transparan ukuran sedang dan diletakkan di tempat kasur milik Y. Satu bungkus lainnya ditemukan di dalam lemari, tepatnya di dalam sebuah gelas berwarna putih.
“Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,50 gram,” jelas Idris.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu bungkus rokok Marlboro warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan paket sabu, gunting, penjepit berbahan bambu, korek api gas, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo, seperangkat alat isap sabu, 27 bungkus plastik transparan berbagai ukuran, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Y bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta dugaan jaringan peredaran yang melibatkan Y. (ryn)