TARAKAN – Penerapan piloting Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) di Kalimantan Utara tidak disebut menghambat aktivitas ekspor. Di tengah penyesuaian terhadap regulasi baru, Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan memastikan pelayanan tetap berjalan cepat, bahkan selama 24 jam untuk mengawal kebutuhan pelaku usaha.
Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana mengatakan, pelaksanaan piloting SMHKP di Kaltara merupakan kolaborasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sejak dimulai pada 22 Juli 2026, proses tersebut disebut berjalan lancar tanpa adanya penolakan maupun gangguan terhadap kegiatan ekspor.
“Ya, terkait dengan piloting, alhamdulillah kita bisa lakukan kegiatan itu dengan baik dan lancar. Kolaborasi antara BPPMHKP dan Barantin dalam kegiatan yang berlangsung di Kaltara sebagai salah satu provinsi yang menjadi pilot project piloting SMHKP dan KI juga berjalan baik,” kata Piyan, Rabu (2/9/2026).
Ia memastikan, hingga saat ini tidak ada hambatan yang sampai menghentikan aktivitas ekspor.
“Saya pastikan kegiatan itu lancar, tidak ada kendala, tidak ada satu pun penolakan kegiatan terkait dengan ekspor,” tegasnya.
Piloting pertama berlangsung pada 22 Juli hingga 5 Agustus. Setelah itu, evaluasi terus dilakukan dan penerapan masih berlanjut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah waktu pelayanan agar tidak mengganggu karakteristik produk perikanan yang membutuhkan penanganan cepat.
Menurut Piyan, pola pelayanan yang sebelumnya identik dengan pengajuan H-1 kini lebih fleksibel. Eksportir memiliki ruang waktu lebih luas dalam mengatur proses pengiriman produknya.
“Evaluasi-evaluasi sudah dilakukan, terutama terkait dengan waktu. Saat ini sudah tidak ada lagi H-1, bahkan keberangkatan itu bisa dilakukan sangat fleksibel,” ujarnya.
Untuk memastikan fleksibilitas tersebut tidak mengganggu proses ekspor, BPPMHKP Tarakan menyiagakan petugas selama 24 jam.
“Dan kami memastikan pelayanan 24 jam. Kita fokus mengawal piloting ini bagaimana pelaku usaha mendapatkan layanan terbaik, menerapkan standar dan seluruh prosedur, serta memastikan mutu dari produk itu bisa terjamin,” kata Piyan.
Dari sisi standar waktu pelayanan, SMHKP memiliki janji layanan sekitar 58 menit. Namun, Piyan menyebut proses di lapangan bisa jauh lebih cepat karena petugas berada dalam kondisi siap ketika permohonan masuk.
“Janji layanan kita 58 menit, itu kita bisa press lagi karena tim kita di tim pelayanan itu standby. Begitu ada permohonan, kita langsung lakukan pelayanan,” jelasnya.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses pelayanan dapat diselesaikan sekitar 10 hingga 15 menit.
“Tapi kita layani bisa di bawah itu, mungkin 10 sampai 15 menit sudah bisa diselesaikan. Apalagi saat ini para pelaku usaha sudah mulai bisa beradaptasi untuk melaksanakan kegiatan piloting ini dengan mudah dan lancar,” ujarnya.
Piyan menjelaskan, salah satu bagian penting dalam piloting adalah memastikan data yang tercantum dalam SMHKP sesuai dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan (KI.1) yang diterbitkan Badan Karantina.
Sinkronisasi tersebut diperlukan agar dokumen tidak menjadi persoalan ketika produk akan diekspor. Karena itu, setiap kendala yang muncul dalam penerbitan SMHKP akan dievaluasi agar tidak menjadi penghambat pada proses KI.1.
“Data SMHKP yang sudah diterbitkan itu pasti akan sama dengan data KI ketika akan melakukan kegiatan ekspor. Sehingga hambatan-hambatan di SMHKP yang menjadi stopper-nya KI, itu kita bisa selesaikan semuanya,” katanya.
Menurutnya, penerapan dua dokumen tersebut bukan semata-mata menambah tahapan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan produk perikanan yang keluar dari Indonesia memenuhi standar mutu, keamanan dan kesehatan ikan.
Ketentuan itu berlaku untuk berbagai produk perikanan, baik dalam kondisi segar, beku maupun hidup yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia.
“Setiap pelaku usaha dapat memastikan produk yang dihasilkan, baik itu yang segar, beku, maupun yang hidup untuk konsumsi manusia, dilengkapi dengan SMHKP, ditambah diperkuat dengan KI terkait dengan kesehatan ikannya,” jelas Piyan.
Di balik penerapan standar tersebut, BPPMHKP melihat ada peluang lebih besar bagi Kaltara untuk memperkuat posisi sebagai daerah penghasil sekaligus eksportir produk perikanan.
Piyan menyebut, komoditas yang dikirim ke luar negeri tidak hanya kepiting. Bandeng, udang dan udang windu juga menjadi bagian dari produk perikanan Kaltara yang telah masuk pasar ekspor.
Sejumlah negara seperti Jepang, China, Hong Kong hingga negara-negara Uni Eropa disebut menjadi tujuan pengiriman produk perikanan dari Kaltara.
Menurut Piyan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pasar masih terbuka lebar. Penerapan standar mutu justru diharapkan menjadi modal untuk meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk asal Kaltara.
“Jaminan itu yang memberikan keyakinan kepada para buyer, para pembeli di negara tujuan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh Indonesia ini memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan. Kita bisa bersaing di semua negara,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Kaltara tidak berhenti sebagai daerah pemasok bahan baku, tetapi mampu memperkuat ekspor langsung dari daerah.
“Harapannya ketika Kaltara ini menjadi satu percontohan, bagaimana sektor kelautan perikanan di Kaltara ini memiliki kualitas produk yang bisa berdaya saing di pasar global,” kata Piyan.
Termasuk untuk perdagangan dengan Tawau, Malaysia, Piyan menilai persoalannya tidak sebatas apakah negara tujuan membutuhkan dokumen SMHKP atau tidak. Menurutnya, piloting merupakan bagian dari upaya Indonesia memastikan seluruh produk perikanan yang keluar dari wilayah negara telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dinilai menjadi keuntungan tersendiri untuk mengembangkan perdagangan perikanan lintas negara. Namun, potensi tersebut harus diikuti dengan penguatan pelaku usaha dan kualitas produk.
Piyan bahkan mengingatkan kembali identitas Tarakan yang sejak lama dikenal dengan komoditas kepiting.
“Saya dengar dulu Kaltara, khususnya Tarakan, adalah Crab City. Jangan sampai kemudian Crab City-nya berpindah di Tawau,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu hadir agar pelaku usaha lokal tidak hanya menjadi pemasok bagi pasar di luar daerah, tetapi mampu memperkuat posisi dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari perdagangan komoditas perikanan.
“Sehingga kita sebagai pemerintah hadir di sini, bagaimana masyarakat, pelaku usaha perikanan bisa lebih mandiri, bisa lebih kuat,” tegasnya.
Menurut Piyan, penguatan standar mutu harus berjalan beriringan dengan pembukaan akses pasar. Dengan begitu, penerapan SMHKP tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk perikanan Kaltara.
“Kita sebagai pemerintah hadir di sini, bagaimana masyarakat, pelaku usaha perikanan bisa lebih mandiri, bisa lebih kuat, dan yakin dari Kaltara ini kita bisa lakukan akselerasi ekspor ke negara-negara tujuan yang memang membutuhkan produk perikanan yang sangat melimpah di Kaltara ini,” pungkasnya. (rz)