KALTARABULUNGAN

Dua Kali Mangkir, Inspektur Tambang Dipertanyakan Pengusaha

TANJUNG SELOR – Kepastian perizinan menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, upaya menyelesaikan berbagai hambatan perizinan justru terkendala ketidakhadiran pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.

Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat dua kali tidak hadir dalam forum penyelesaian perizinan yang digelar di Kaltara.

Absennya Inspektur Tambang itu mendapat sorotan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka mempertanyakan ketidakhadiran pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan terkait aspek teknis pertambangan maupun tahapan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sorotan tersebut muncul dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar Pemprov Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2, Rabu (2/9/2026).

Bagi pengusaha, persoalan perizinan pertambangan tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah daerah. Sejumlah tahapan dan kewenangan masih berada di pemerintah pusat. Karena itu, kehadiran pejabat teknis dari pusat dinilai penting agar persoalan yang dihadapi pelaku usaha dapat dikonfirmasi dan dicarikan solusi secara langsung.

Mereka menilai, apabila pemerintah daerah diminta aktif membantu menyelesaikan persoalan perizinan di daerah, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan juga semestinya hadir dalam forum tersebut. Ketidakhadiran pihak terkait dikhawatirkan membuat pengusaha harus kembali melakukan koordinasi secara berulang ketika menemui kendala dalam proses perizinan.

Kepala Dinas ESDM Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menegaskan, Pemprov Kaltara terus mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan segera mengurus perizinannya.

Pemerintah menargetkan pada Desember 2026 seluruh pelaku usaha setidaknya sudah masuk dalam proses pengurusan izin.

“Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegas Ferdy, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, Ferdy menegaskan target tersebut bukan berarti seluruh proses perizinan harus rampung pada Desember. Menurut dia, yang terpenting pelaku usaha sudah memulai proses pengurusan izin sesuai ketentuan.
“Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.

Pemprov Kaltara, lanjut Ferdy, akan terus mendorong penyelesaian berbagai hambatan perizinan melalui koordinasi lintas instansi. Forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus menyinkronkan proses perizinan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha.

Kehadiran Inspektur Tambang juga dinilai penting untuk memastikan persoalan teknis pertambangan dapat langsung dikonfirmasi. Dengan demikian, penyelesaian hambatan perizinan diharapkan lebih efektif dan tidak membuat pelaku usaha harus berulang kali berpindah instansi untuk mendapatkan kepastian.

“Forum tersebut memang diarahkan untuk mencari titik persoalan dan menyinkronkan proses perizinan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha,” pungkasnya. (rk)

Back to top button