PPPK Paruh Waktu Terseret Dugaan Cabul, BKPSDM Tunggu Kepastian Hukum
NUNUKAN – Status kepegawaian seorang PPPK paruh waktu berinisial S ikut diperiksa setelah namanya terseret kasus dugaan perbuatan cabul di sebuah SMP di Nunukan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan kini memverifikasi perkara tersebut sebelum menentukan langkah administrasi terhadap S.
Dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di ruang perpustakaan salah satu SMP di Nunukan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani aparat kepolisian.
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin mengatakan,
pihaknya telah menerima informasi mengenai perkara yang melibatkan S. Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi, terutama menyangkut status hukum S dalam proses penanganan perkara oleh kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi, kami harus memastikan dengan melakukan verifikasi. Setelah itu komunikasi dengan pihak terkait, yakni Polres Nunukan, untuk mendapat kepastian status hukum saudara S,” ujar Kaharuddin, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kaharuddin, informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media merupakan bahan yang perlu ditindaklanjuti. Kendati demikian, BKPSDM tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi kepegawaian sebelum memperoleh informasi dan kepastian hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.
Dari sisi administrasi kepegawaian, kata dia, BKPSDM dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, kode perilaku, maupun ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Pemeriksaan internal tersebut berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, S dapat dikenai sanksi kepegawaian sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian,” tegasnya.
Kaharuddin menegaskan, status PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, mereka tetap terikat pada ketentuan disiplin dan perilaku ASN. Untuk sementara, BKPSDM Nunukan masih menunggu kepastian status hukum S dari Polres Nunukan sebelum menentukan tindakan kepegawaian lebih lanjut. (ryn)

