TARAKAN – Enam puluh hari berlalu, namun buoy atau pelampung suar di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan belum juga diperbaiki. Padahal, perusahaan pemilik kapal yang diduga menabrak fasilitas navigasi tersebut telah menyatakan bertanggung jawab setelah ditunjukkan rekaman Vessel Traffic Service (VTS).
Kerusakan itu bukan perkara ringan. Buoy bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula dan hingga Selasa (15/9/2026) belum dikembalikan ke titik penempatannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan karena buoy merupakan sarana bantu navigasi pelayaran yang berfungsi sebagai penanda jalur bagi kapal maupun nelayan.
Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan, Hendrikus mengatakan, kerusakan buoy pertama kali diketahui pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.13 WITA setelah pihaknya menerima informasi dari nelayan.
“Dari nelayan kami mendapat informasi bahwa pelampung suar kami rusak. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menyusun rencana untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi serta mencari tahu apa yang menyebabkan pelampung itu mengalami kerusakan,” ujar Hendrikus, Selasa (15/9/2026).
Petugas kemudian menelusuri pergerakan kapal di sekitar lokasi menggunakan rekaman VTS. Dari penelusuran itu, TB LINTON 898 di bawah PT Cakrawala Nusa Bahari tercatat sebagai kapal yang berada paling dekat dengan posisi buoy ketika kejadian.
Rekaman VTS juga menunjukkan kapal tersebut mengalami penurunan kecepatan dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot saat berada di sekitar lokasi buoy.
“Kami lihat dari rekaman VTS, kapal itu yang paling dekat dengan posisi pelampung. Kecepatannya juga turun, dari sekitar 4 knot menjadi 2 knot. Data itu kemudian kami gunakan untuk menelusuri kejadian dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Awalnya, pihak perusahaan disebut tidak mengakui keterlibatan kapal tersebut. Namun, setelah rekaman VTS dan data pergerakan kapal ditunjukkan, perusahaan akhirnya menyatakan bertanggung jawab atas kerusakan buoy.
Persoalan kemudian bergeser pada kewajiban memperbaiki fasilitas tersebut.
Hendrikus mengatakan, berdasarkan ketentuan pelayaran, kerusakan SBNP akibat pengoperasian kapal harus diperbaiki dalam batas waktu yang telah ditentukan. Untuk kejadian pada 2 Juli 2026, batas waktu 60 hari kalender berakhir pada akhir Agustus.
Namun, hingga 15 September, perbaikan fisik belum terealisasi.
“Perusahaan sudah menyatakan bertanggung jawab. Tetapi karena sampai batas waktu yang ditentukan perbaikannya belum terealisasi, kami perlu mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Distrik Navigasi Tarakan bahkan telah dua kali menyurati perusahaan mengenai kewajiban tersebut. Komunikasi masih dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Komunikasi dengan perusahaan masih berjalan. Mereka sudah menyampaikan akan bertanggung jawab, tetapi sampai sekarang perbaikan fisiknya belum dilakukan. Karena batas waktu yang ditentukan sudah terlewati, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” tegas Hendrikus.
Karena tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi secara langsung, Distrik Navigasi Tarakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Mahkamah Pelayaran dan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
“Kami akan bersurat ke Mahkamah Pelayaran dan KPLP, sekaligus menyampaikan kronologi dan data yang kami miliki agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
Dampak kerusakan buoy tergolong serius. Pelampung tidak hanya mengalami kerusakan fisik, tetapi juga terseret hingga sekitar 1.400 meter dari titik penempatan awal.
“Pergeserannya cukup jauh, sekitar 1,4 kilometer dari posisi awal. Jadi ini bukan hanya persoalan kerusakan fisik, tetapi posisi pelampung juga sudah berubah dari titik yang seharusnya,” ungkap Hendrikus.
Buoy tersebut memiliki bobot sekitar 3 ton dalam kondisi kosong. Sementara sistem jangkar di bagian bawahnya berbobot sekitar 4 hingga 6 ton untuk menjaga pelampung tetap berada di titik yang telah ditentukan.
Fasilitas itu berada di perairan dengan kedalaman sekitar 30 meter dan menggunakan rantai sepanjang kurang lebih 45 meter.
Untuk mengembalikan buoy ke posisi semula diperlukan sarana khusus. Karena itu, prosesnya tidak bisa dilakukan hanya dengan penanganan sederhana.
“Fungsinya sangat vital ini, buat keselamatan pelayaran. Membantu kelancaran arus lalu lintas di laut,” kata Hendrikus.
Menurut dia, kerusakan maupun pergeseran posisi buoy berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, terutama ketika kapal dan nelayan melintas pada malam hari.
“Kalau penanda atau lampunya tidak berfungsi, tentu ada kekhawatiran bagi nelayan atau kapal yang melintas, terutama malam hari. Mereka bisa tidak melihat posisi penandanya. Makanya fasilitas seperti ini memang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Distrik Navigasi Tarakan kini menyiapkan seluruh kronologi dan data pendukung untuk disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran dan KPLP.
“Kami akan sampaikan kronologi dan data yang kami miliki kepada Mahkamah Pelayaran dan KPLP. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkas Hendrikus. (rz)

