KALTARABULUNGAN

PAD Tak Tercapai, APBD Kaltara Susut Rp137 Miliar dan Dikebut 90 Hari

TANJUNG SELOR – Pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Utara (Kaltara) tak mencapai target. Dampaknya langsung terasa pada postur APBD Perubahan 2026 yang menyusut sekitar Rp137 miliar dari proyeksi Rp2,6 triliun menjadi Rp2,463 triliun. Di saat ruang fiskal mengecil, pemerintah daerah justru hanya memiliki waktu sekitar 90 hari untuk menuntaskan program dan belanja hingga akhir tahun.

Angka tersebut disepakati Pemerintah Provinsi Kaltara dan DPRD Kaltara dalam Rapat Paripurna ke-19, Selasa (15/9), sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Denny Harianto mengatakan, angka Rp2,463 triliun tidak berubah dari rancangan sebelumnya. Namun, angka itu lebih rendah dibandingkan proyeksi awal yang mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

“APBD perubahan Rp2,4 triliun sudah disepakati. Namun angka ini mengalami penurunan dari yang diharapkan dari Rp2,6 triliun. Hal ini disebabkan PAD tidak tercapai,” kata Denny, Rabu (16/9/2026).

Kegagalan mencapai PAD membuat pemerintah harus mengerem ruang belanja. Tidak ada tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk memperbesar anggaran. Karena itu, efisiensi menjadi kata kunci dalam pelaksanaan APBD Perubahan.

Denny mengatakan, belanja akan diarahkan pada kebutuhan yang dianggap prioritas. Pendidikan, kesehatan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), infrastruktur dan pelayanan dasar tetap dipertahankan.

“Kita sudah melakukan efisiensi dan memprioritaskan belanja yang benar-benar dibutuhkan. Pembelanjaan tidak bertambah, sehingga anggaran harus dikelola dengan baik,” ujarnya.

Masalah berikutnya adalah waktu. APBD Perubahan disepakati ketika kalender anggaran sudah memasuki pertengahan September. Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk merealisasikan program yang tersisa sebelum tahun anggaran berakhir.

Situasi ini membuat persoalan serapan menjadi krusial. Anggaran yang sudah disusun harus segera diterjemahkan menjadi pekerjaan dan layanan publik, tetapi proses pelaksanaan, terutama belanja modal dan pekerjaan infrastruktur memerlukan tahapan yang tidak singkat.

Secara normatif, Denny menyebut, serapan anggaran pada pertengahan September idealnya sudah mencapai 65–70 persen. Pola belanja yang menumpuk menjelang akhir tahun menjadi risiko yang harus dihindari.

Sebab, kata Denny, semakin banyak anggaran yang tertinggal hingga penghujung tahun, semakin pendek pula waktu pemerintah untuk mengeksekusinya.

Denny mencontohkan, jika dari total APBD Perubahan Rp2,46 triliun terdapat belanja modal Rp600 miliar dan baru Rp200 miliar yang terealisasi, masih terdapat Rp400 miliar yang harus dikejar dalam waktu sekitar 90 hari.

Namun, angka tersebut merupakan contoh ilustrasi, bukan angka realisasi belanja modal Kaltara yang disebutkan secara spesifik dalam pernyataan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, tantangan pemerintah setelah kesepakatan KUA-PPAS bukan berhenti pada penetapan angka anggaran. Persoalan yang lebih besar adalah memastikan anggaran yang tersisa benar-benar terealisasi tanpa mendorong belanja terburu-buru pada akhir tahun.

“Kita harus optimistis. Program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh perangkat daerah harus bisa direalisasikan dengan baik,” kata Denny.

Di sisi lain, penurunan APBD akibat PAD yang tak tercapai menyisakan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah daerah memperkuat sumber pendapatan sendiri. Sebab, ketika target PAD meleset, konsekuensinya bukan hanya berkurangnya angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menyempitnya ruang pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.

Kini, Pemprov Kaltara harus menjalankan dua pekerjaan sekaligus, yakni, mengelola anggaran yang lebih kecil dan mengejar pelaksanaan program dalam waktu yang semakin sempit.

Setelah KUA-PPAS disepakati, pembahasan perubahan APBD dilanjutkan melalui Badan Anggaran DPRD Kaltara bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBD 2026. (rk)

Back to top button